Berita Konawe
Orangtua Korban Dugaan Malapraktik RS Konawe Angkat Bicara, Akui Tak Diberitahu Dampak Pasang Sipet
Pasangan Muhammad Jefri dan Ertiawaty angkat bicara terkait dugaan malapraktik yang terjadi pada putra keduanya, Muh Zaidan Alfariski.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
"Namun, kerugiannya alat ini tekanannya tinggi karena untuk mensuplai paru-paru juga otak, jadi efek sampingnya mulai ada gangguan di paru-paru, kemudian minimal luka di hidung," ujar Dyah.
Bahkan, saat diruangan pun, dokter anak yang menangani pasien juga kembali menjelaskan mengenai efek samping tersebut.
Dyah menyebut orang tua pasien pun saat itu setuju yang bakal timbul.
"Ada bukti tanda tangan tertuang disitu," imbuh Dyah.
Pada tanggal 29 Mei 2021, ibu pasien meminta agar Sipet yang terpasang pada anaknya dilepas.
Saat sipet dilepas, kondisi tubuh pasien itu kembali membiru serta gelisah karena susah bernapas.
Pihak RS Konawe kemudian kembali mengedukasi dan memasang kembali sipet pada pasien.
"Orangtua setuju efek sampingnya semua, sudah dijelaskan," lanjut Dyah.
Pada tanggal 30 Mei 2021, kondisi pasien yang tak kunjung membaik membuat dokter yang menangani menginstruksikan agar pasien dirujuk. Sebab, pasien membutuhkan ventilator.
Saat dikonfirmasi ke pihak RS Bahteramas, ternyata ventilator milik RS tersebut sedang dalam keadaan rusak.
Lalu, pihaknya mengkonfirmasi di RS Hermina Kendari. Namun, penggunaan ventilator di RS Hermina dikenakan biaya.
Sehingga keluarga pasien merasa kurang mampu mengeluarkan biaya penggunaan ventilator di RS Hermina.
"Kami tim dokter paramedis menawarkan solusi, karena RS Bahteramas tidak bisa sebab alat rusak, keluarga tidak mau ke Hermina karena pembiayaan, oke bagaimana kalau tetap dirawat disini, kami cuma mampu sipet karena tidak punya ventilator untuk bayi," kata Dyah.
Dyah melanjutkan, keluarga pasien kemudian setuju solusi itu. Sekitar tanggal 2 dan 3 Juni 2021 lalu sipet yang terpasang pada pasien kemudian dilepas.
Pasalnya, kondisi pasien dinilai telah membaik lalu diganti selang oksigen biasa.
"Saat pelepasan sipet itu memang sudah mulai luka hidungnya, dokter dan perawat sudah menyarankan untuk dirawat saja lukanya," ujar Dyah.
Tanggal 07 Juni 2021, pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang dari RS Konawe.
Dyah kembali menegaskan, jika pihak saat itu pihaknya mengedukasi penyembuhan luka pada hidung pasien.
"Luka itu supaya kering dulu, nanti kalau luka membaik dan kondisi bayinya sudah stabil, kita memfasilitasi membuat rujukan ke bedah plastik, dari pertemuan kemarin oke, keluarga iya," kata Dyah.
Baca juga: TERBARU Jumlah Positif Covid-19 di Kendari Capai 30 Orang, Dinkes Sebut Karena Kontak Erat
Sementara itu, pihak Humas RS Konawe juga menawarkan agar pasien tersebut dipindahkan fasilitas kesehatannya.
Pasalnya, pasien tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dyah mengklaim, pihaknya juga memiliki dua lembar pernyataan persetujuan penggunaan sipet yang telah ditandatangani pihak keluarga pasien.
"Kami simpan data medis, di situ kan jelas ada nama nomor KTP bahkan yang bertanda tangan di situ," klaim Dyah.
Ia juga menyebut, jika yang bertandatangan di surat pernyataan itu bukan orang tua pasien.
Selain itu, pihak RS Konawe juga siap membantu pasien di dokter bedah untuk mengatasi luka pada hidung.
Dyah mengatakan sebisa mungkin keluarga pasien tidak mengeluarkan biaya saat di dokter bedah.
Ia juga membentah jika RS Konawe telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani pasien Muh Zaidan Alfariski.
"Ini bukan kesalahan prosedur. Kita sudah bekerja sesuai SOP. Kami masih sesuai prosedur, ini efek samping dari alat," tegasnya.
Dyah juga menyebut pihaknya siap jika persoalan ini di bawah ke ranah kepolisian. Bahkan, ia menegaskan jika pemberitaan persoalan ini terbukti hoaks, pihaknya bakal menempuh jalur somasi kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, seorang bayi di Kabupaten Konawe diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Konawe.
Dugaan itu diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe kepada TribunnewsSultra.com.
Satriadin, Bupati LIRA Konawe menuturkan, kejadian dugaan malapraktik itu bermula saat korban masuk RS Konawe pada tanggal 28 Mei 2021 lalu.
"Dengan penyakit demam sama ada lendir di paru-parunya," kata Satriadin, Rabu (9/6/2021).
Kata Satriadin, korban yang diketahui bernama Muh Zaidan Alfariski baru berusia 1 bulan 6 hari merupakan warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebelum masuk RS, kondisi hidung bayi tersebut normal seperti biasanya.
Namun, setelah kurang lebih dua minggu dirawat, tulang lunak di hidung bayi tersebut justru menurutnya terlihat aneh.
"Kemarin tanggal 8 Juni anak itu sdah dikeluarkan dari rumah sakit tapi ada yang aneh setelah keluar dari RS Konawe. Ternyata bayi tersebut sudah kehilangan tulang lunak hidung besar," ungkap Satriadin.
Baca juga: Pajak Sembako Ditolak Sejumlah Pedagang Pasar di Sulawesi Tenggara, IKAPPI Sultra Turut Menyesalkan
Pihaknya menduga perawat yang ditugaskan di ruang NICU atau neonatal intensive care unit bayi tidak mengontrol kondisi hidung bayi itu saat pemasangan oksigen.
Satriadin mengatakan, setelah selang oksigen dilepas ternyata tulang lunak hidung bayi tersebut ikut juga putus.
"Inilah yang jadi problem oleh pihak keluarga korban terhadap pihak RS agar bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang di buat seluruh perawat serta dokter yang bertanggung jawab di ruang NICU bayi untuk segera melakukan langkah agar hidung bayi kembali seperti semula," imbuh Satriadin.
Akibat kejadian ini, pihaknya juga meminta manajemen RS Konawe bertanggung jawab terhadap korban.
Ia juga meminta Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengevaluasi tim medis yang ada di RS Konawe serta bakal melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Sangat disayangkan akibat keteledoran pihak RS mengakibatkan seorang bayi harus cacat seumur hidup. Dan agar hal ini tidak ada lagi korban korban lain DPD LIRA KONAWE akan segera melaporkan kepada pihak penegak hukum, agar ada efek jera." Jelas Satriadin. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)