Berita Konawe

Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Wawotobi Konawe, Sita 31 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polres Konawe meringkus seorang pengedar narkoba, di Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara

Istimewa
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Satresnarkoba Polres Konawe ringkus satu orang pengedar narkoba YS alias TR (37). Pelaku ditangkap di Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe pada Jumat (7/11/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Konawe meringkus seorang pengedar narkoba, di Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengedar narkoba inisial YS alias TR (37) ditangkap pada Jumat (7/11/2025) dini hari.

Kelurahan Wawotobi berjarak 60,1 kilometer atau 1 jam 24 menit berkendara dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran mengatakan, barang bukti sebanyak 31 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar disita.

“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti 31 sachet kecil pipet kuning berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,18 gram," ungkap AKP Muh Yusran.

YS alias TR (37) merupakan warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Wawotobi dan sekitarnya. 

Baca juga: Polres Muna Ringkus Pria dan Wanita Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Gram Sabu Disita

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe di Puunaha Kecamatan Unaaha, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Muh Yusran, menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe," ujarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved