CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei 2021, Siapkan Dokumen-dokumen Ini, Jadi Syarat Wajib Pendaftaran
Pemerintah kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berikut ini dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftaran CPNS 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali melakukan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS 2021.
Anda yang berminat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 kali ini.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran seleksi CPNS 2021 mulai dibuka pada 31 Mei 2021 mendatang.
Tahun ini pemerintah membuka sejumlah formasi CPNS 2021, termasuk PPPK non-guru, dan PPPK guru.
Sebelum benar-benar dibuka, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Sebagai syarat wajib, Anda mesti mempersiapkannya dari sekarang.
Jangan karena dokumen ini, Anda gagal mendaftar seleksi CPNS 2021.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Baca juga: Modus Antar Pulang, Pemuda di Konawe Aniaya dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
Adapun daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta adalah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen wajib tersebut, Anda juga perlu mengetahui jadwal seleksi CPNS 2021.
Adapun jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK non-guru, dan PPPK guru adalah sebagai berikut :
- Pengumuman seleksi : 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi : 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil : 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah : 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli - September 2021
- Seleksi kompetensi PPPK non-guru (CAT BKN) : Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbud)
- Tes 2 : Oktober 2021
- Tes 3 : Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS : September - Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah : November 2021
- Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021
Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya, dalam penerimaan CPNS 2021, PPPK non-guru, dan PPPK guru kali ini terdapat sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Baca juga: Kadis Kesehatan Konawe Sebut Hanya Empat Kasus Positif Covid-19 yang Masih Dirawat
Baca juga: Sepekan Pencarian, Polda Sultra Kehilangan Jejak Tahanan yang Kabur dari Rutan
Ketentuan Umum CPNS 2021