CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei 2021, Siapkan Dokumen-dokumen Ini, Jadi Syarat Wajib Pendaftaran

Pemerintah kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berikut ini dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftaran CPNS 2021.

Handover
Ilustrasi CPNS 2021 

Bagi pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran

- Dokter Pendidik Klinis

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru di Baubau Meninggal Usai Divaksin Sinovac, Sempat Batuk dan Sesak Nafas

Baca juga: Hotel CLARO Kendari Hadirkan Paket Pesta Ulang Tahun, Berikut Ini Fasilitas dan Layanannya

Ketentuan Umum PPPK non-guru 2021

Peserta yang berhak mendaftar menjadi PPPK non-guru adalah sebagai berikut : 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved