CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei 2021, Siapkan Dokumen-dokumen Ini, Jadi Syarat Wajib Pendaftaran
Pemerintah kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berikut ini dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftaran CPNS 2021.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran
- Dokter Pendidik Klinis
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru di Baubau Meninggal Usai Divaksin Sinovac, Sempat Batuk dan Sesak Nafas
Baca juga: Hotel CLARO Kendari Hadirkan Paket Pesta Ulang Tahun, Berikut Ini Fasilitas dan Layanannya
Ketentuan Umum PPPK non-guru 2021
Peserta yang berhak mendaftar menjadi PPPK non-guru adalah sebagai berikut :