Covid19 Sultra

Rumah Sakit Covid-19 di Konawe Tutup, Nakes Klaim Gegara Tidak Ada Pasien Positif Virus Corona

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sekira pukul 14:00 Wita, pintu gerbang rumah sakit tersebut tertutup rapat dan digembok.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kondisi Rumah Sakit (RS) penanganan pasien Covid-19 di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup, Kamis (20/5/2021. Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sekira pukul 14:00 Wita, pintu gerbang rumah sakit tersebut tertutup rapat dan digembok. 

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan berjanji insentif tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit (RS) Covid-19 bakal segera dicairkan.

Hal itu disampaikan saat menemui massa aksi dari Forum Masyarakat Untuk Kemanusiaan (Formak) di Gerbang Kantor Bupati Konawe, Rabu (19/5/2021).

"Kalau saya melihat idealnya Senin (24 Mei 2021)," kata Ferdinand dihadapan massa aksi.

Ia menegaskan, meskipun pembayaran insentif itu dipaksakan esok hari, jika tak sesuai ketentuan administrasi, pihaknya tidak akan lakukan.

Pihaknya berupaya agar pembayaran insentif Nakes Covid-19 itu sesuai ketentuan undang-undang (UU).

"Bukan ketentuan berdasarkan mau kami, jadi kami tidak mau berbuat benar dengan cara yang salah," lanjut Ferdinand.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan berjanji insentif tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit (RS) Covid-19 bakal segera dicairkan.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan berjanji insentif tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit (RS) Covid-19 bakal segera dicairkan. ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Ia menjelaskan, hingga saat ini dokumen administrasi terkait pencairan anggaran untuk pembayaran insentif belum sampai di meja kerjanya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mentransfer anggaran ke Pemkab Konawe sebesar Rp3 Miliar untuk pembayaran insentif Nakes Covid-19 Konawe.

Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe ini menyebut kebutuhan anggaran mencapai Rp 7 Miliar.

"Jadi kita harus memulai dari awal," kata Ferdinan.

Pasalnya, jika pihaknya langsung membayar sebesar Rp 7 Miliar maka akan menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga, pihaknya harus kembali menganggarkan sisanya.

"Itu (Penganggaran) sudah terjadi dan sudah selesai," ujar Ferdinand.

Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran insentif Nakes Covid-19.

Dimana, sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tanggal 15 April 2021 DPRD Konawe merekomendasikan pembayaran itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Terpaksa janji itu tidak terpenuhi," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved