Skandal Bank Sultra
Naik Tahap Penyidikan, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka Raibnya Rp9,6 Miliar Dana Bank Sultra
Sebelumnya, sebanyak Rp9,6 miliar dana kas Bank Sultra cabang pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), raib.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Dugaan itu diendus oleh Direktur Umum Bank Sultra yang baru, Abdul Latif.
Kemudian dilaporkan ke Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini sedang tahap penyelidikan.
Menurut Abdul Latif, IJP telah melakukan fraud atau penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
penyimpangan itu berlangsung tiga tahun sejak 2018 hingga 2021.
Baca juga: Ungkap Kasus Fraud, OJK Apresiasi Direksi Baru Bank Sultra
Baca juga: Dana Kas Rp9,5 Miliar dari Bank Sultra Raib, Eks Direktur Bank dan 5 Pejabat Elit Diperiksa Polisi
Kasus ini pertama kali diendus lewat Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.
Kata Abdul Latif, dugaan rasuah itu telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
"Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra," kata Abdul Latif.
Ia mengatakan, alasan Bank Sultra melaporkan kasus ke Polda Sultra, ingin mengetahui modus IJP menggunakan dana kas operasional.
Serta aliran dana termasuk siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut.
Abdul Latif menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.
"Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeserpun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman," sambungnya.
Abdul Latif menambahkan, sepenuhnya sudah menyerahkan ke polisi untuk menyelidikinya dugaan fraud tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-bank-sultra.jpg)