Berita Kendari Terkini Hari Ini
Tak Mau Ubah Keputusan, Gubernur Ali Mazi Kekeh Meski Ditolak Dewan: Mustari Tinggal Tugas di DPRD
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tetap kekeh mempertahankan keputusannya meski ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Bertentangan dengan padal 202 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 temtang pemerintah daerah. Junto pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut DPRD Sultra, sebagaimana salam suratnya, pada prinsipnya dua peraturan tersebut mengatur, penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus disetujui pimpinan DPRD Sultra berkonsultasi dengan pimpimam fraksi.
DPRD Sultra meminta membatalkan Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021.
Baca juga: Respon Komisi III DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Konawe Selatan: Jangan Salahkan Gubernur Ali Mazi
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Diajari KPK, BPKP, Polda, Kejati Biar Tidak Korupsi
Surat DPRD Sultra bernomor: 60/150 itu ditebuskan ke Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan kepada Direktur KORSUP Penindakan KPK RI.
Penunjukan Sepihak
Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh mengatakan, penunjukan Sekwan oleh Gubernur Ali Mazi tak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan aturan.

Mekanisme yang dikangkangi Gubernur Ali Mazi adalah menunjuk Plt Sekwan tanpa persetujuan legislatif, meskipun itu adalah perangkat dewan.
"Dalam undang-undang menyebutkan penunjukan Sekwan harus melalui persetujuan Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. Sekalipun itu Plt Sekretaris DPRD," kata Abdurrahman Saleh saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).(*)
(TribunnewsSultra/Risno Mawandili)