Berita Kendari Terkini Hari Ini
Tak Mau Ubah Keputusan, Gubernur Ali Mazi Kekeh Meski Ditolak Dewan: Mustari Tinggal Tugas di DPRD
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tetap kekeh mempertahankan keputusannya meski ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Ali Mazi tak mau mengubah keputusan menunjuk La Ode Mustari sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tetap kekeh mempertahankan keputusannya meski ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.
La Ode Mustari menggantikan Trio Prasetio Prahasto yang dimutasi di bagian Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra.
Baca juga: DPRD Sultra Tolak Plt Sekwan yang Ditunjuk Gubernur Ali Mazi
Baca juga: Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh: Gubernur Ali Mazi Menunjuk Plt Sekwan Tanpa Persetujuan Dewan
Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 12 April, ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh.
Penunjukan La Ode Mustari tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021.
Menurut Ali Mazi, menunjuk Mustari sebagai Plt Sekwan sudah sesuai prosedur, sehingga tak akan merubah keputusan itu.
"Iya, tidak ada perubahan, Mustari tinggal tugas saja di DPRD Sultra," kata Ali Mazi saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Kamis (15/4/2021).
Surat Penolakan
DPRD Provinsi Sultra menolak penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD provinsi.
Penunjukan Plt Sekwan itu sebagaimana rekomendasi Gubernur Sultra Ali Mazi.
Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPDD Sultra, Aburrahman Saleh.
Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh membenarkan perihal surat tersebut.

"Benar, kami melayangkan suran menolak penunjukan Sekretaris DPRD yang ditunjuk Gubernur Sultra, Ali Mazi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/4/2021).
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi. (Handover)
DPRD dalam suratnya menyebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Plt DPRD Sultra tidak sesuai mekanisme.
Bertentangan dengan padal 202 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 temtang pemerintah daerah. Junto pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut DPRD Sultra, sebagaimana salam suratnya, pada prinsipnya dua peraturan tersebut mengatur, penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus disetujui pimpinan DPRD Sultra berkonsultasi dengan pimpimam fraksi.
DPRD Sultra meminta membatalkan Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021.
Baca juga: Respon Komisi III DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Konawe Selatan: Jangan Salahkan Gubernur Ali Mazi
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Diajari KPK, BPKP, Polda, Kejati Biar Tidak Korupsi
Surat DPRD Sultra bernomor: 60/150 itu ditebuskan ke Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan kepada Direktur KORSUP Penindakan KPK RI.
Penunjukan Sepihak
Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh mengatakan, penunjukan Sekwan oleh Gubernur Ali Mazi tak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan aturan.

Mekanisme yang dikangkangi Gubernur Ali Mazi adalah menunjuk Plt Sekwan tanpa persetujuan legislatif, meskipun itu adalah perangkat dewan.
"Dalam undang-undang menyebutkan penunjukan Sekwan harus melalui persetujuan Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. Sekalipun itu Plt Sekretaris DPRD," kata Abdurrahman Saleh saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).(*)
(TribunnewsSultra/Risno Mawandili)