Berita Kendari Terkini Hari Ini

Tak Mau Ubah Keputusan, Gubernur Ali Mazi Kekeh Meski Ditolak Dewan: Mustari Tinggal Tugas di DPRD

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tetap kekeh mempertahankan keputusannya meski ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Gubernur Ali Mazi tak mau mengubah keputusan menunjuk La Ode Mustari sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Ali Mazi tak mau mengubah keputusan menunjuk La Ode Mustari sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tetap kekeh mempertahankan keputusannya meski ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.

La Ode Mustari menggantikan Trio Prasetio Prahasto yang dimutasi di bagian Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra.

Baca juga: DPRD Sultra Tolak Plt Sekwan yang Ditunjuk Gubernur Ali Mazi

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh: Gubernur Ali Mazi Menunjuk Plt Sekwan Tanpa Persetujuan Dewan

Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 12 April, ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh.

Penunjukan La Ode Mustari tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021. 

Menurut Ali Mazi, menunjuk Mustari sebagai Plt Sekwan sudah sesuai prosedur, sehingga tak akan merubah keputusan itu.

"Iya, tidak ada perubahan, Mustari tinggal tugas saja di DPRD Sultra," kata Ali Mazi saat ditemui di  Hotel Claro Kendari, Kamis (15/4/2021).

Surat Penolakan

DPRD Provinsi Sultra menolak penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD provinsi.

Penunjukan Plt Sekwan itu sebagaimana rekomendasi Gubernur Sultra Ali Mazi.

Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPDD Sultra, Aburrahman Saleh. 

Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh membenarkan perihal surat tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh saat memberikan tanggapan di dalam acara Webinar Nasional bertema Menarik Investasi ke Sulawesi Tenggara di Tengah Pandemi Covid-19, sebagai rangkaian peluncuran portal jaringan Tribun Network ke-51 di Kota Kendari, yang digelar secara virtual, Kamis (18/2/2021)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh (Dokumentasi TribunnewsSultra.com)

"Benar, kami melayangkan suran menolak penunjukan Sekretaris DPRD yang ditunjuk Gubernur Sultra, Ali Mazi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/4/2021).

Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi. (Handover)

DPRD dalam suratnya menyebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Plt DPRD Sultra tidak sesuai mekanisme. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved