Berita Kendari Terkini Hari Ini
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh: Gubernur Ali Mazi Menunjuk Plt Sekwan Tanpa Persetujuan Dewan
Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh angkat bicara soal penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.
La Ode Mustari menggantikan Trio Prasetio Prahasto yang dimutasi di bagian Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra
Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPDD Sultra, Aburrahman Saleh.
Baca juga: DPRD Sultra Tolak Plt Sekwan yang Ditunjuk Gubernur Ali Mazi
Baca juga: Respon Komisi III DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Konawe Selatan: Jangan Salahkan Gubernur Ali Mazi
Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh mengatakan, penunjukan Sekwan oleh Gubernur Ali Mazi tak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan aturan.
Mekanisme yang dikangkangi Gubernur Ali Mazi adalah menunjuk Plt Sekwan tanpa persetujuan legislatif, meskipun itu adalah perangkat dewan.
"Dalam undang-undang menyebutkan penunjukan Sekwan harus melalui persetujuan Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. Sekalipun itu Plt Sekretaris DPRD," kata Abdurrahman Saleh saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).
Surat Penolakan
DPRD Provinsi Sultra menolak penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD provinsi.
Penunjukan Plt Sekwan itu sebagaimana rekomendasi Gubernur Sultra Ali Mazi.
Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPDD Sultra, Aburrahman Saleh.
Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh membenarkan perihal surat tersebut.
"Benar, kami melayangkan suran menolak penunjukan Sekretaris DPRD yang ditunjuk Gubernur Sultra, Ali Mazi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/4/2021).

DPRD dalam suratnya menyebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Plt DPRD Sultra tidak sesuai mekanisme.
Bertentangan dengan padal 202 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 temtang pemerintah daerah. Junto pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.