Berita Sultra Terkini Hari Ini

DPRD Sultra Tolak Plt Sekwan yang Ditunjuk Gubernur Ali Mazi

Penolakan tersebut, diutarakan lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Surat dari DPRD Sultra, penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan), Kamis (15/4/2021). 

Penunjukan Plt Sekwan alias Sekretaris DPRD Sultra itu, merupakan rekomendasi dari Gubernur Sultra Ali Mazi

Penolakan tersebut, diutarakan lewat surat tertanggal 2 April 2021, dan ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. 

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Tegas Minta Investasi di Sulawesi Tenggara Harus Sejahterakan Masyarakat

Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat tersebut. 

"Benar, kami melayangkan suran menolak penunjukan Sekretaris DPRD yang ditunjuk Gubernur Sultra, Ali Mazi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/4/2021). 

DPRD dalam suratnya menyebut, jika Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Plt Sekwan tidak sesuai mekanisme. 

Karena bertentangan dengan padal 202 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Serta pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Menurut DPRD Sultra, sebagaimana salam suratnya, pada prinsipnya dua peraturan tersebut mengatur, penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus disetujui pimpinan DPRD Sultra berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. 

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Diajari KPK, BPKP, Polda, Kejati Biar Tidak Korupsi

DPRD Sultra meminta membatalkan Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021. 

Surat DPRD Sultra bernomor: 60/150 itu ditebuskan ke Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan kepada Direktur KORSUP Penindakan KPK RI. (*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved