Praktisi Hukum Pertanyakan Rujukan Polda Sultra hingga Tolak Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau

Hal ini merujuk pada pernyataan Polda Sultra mengatakan, autopsi hanya boleh dilakukan di tahap penyidikan. Pernyataan itu dinilai tidak mendasar.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Dasar hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan autopsi harus di tingkat penyidikan dipertanyakan.

Hal ini merujuk pada pernyataan Polda Sultra mengatakan, autopsi hanya boleh dilakukan di tahap penyidikan.

Pernyataan itu usai penyidik polda Sultra pemberhentian penyelidikan laporan polisi tewasnya seorang pegawai Bapas Kelas IIB Baubau, Israwati, yang dinilai tak wajar.

"Yang namanya autopsi tidak bisa dilakukan ditahap penyelidikan, kecuali sudah tingkat penyidikan," kata Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Menurut Pakar Hukum di Kendari, Dr M Dahlan Moga SH MH, pernyataan Polda Sultra itu tak berdasar hukum.

Ia menegaskan, polisi dapat melakukan autopsi saat proses penyelidikan, gunanya untuk mengungkap akibat kematian seseorang, karena tindak pidana atau bukan.

"Kalau kemudian masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak diautopsi, apa dasar hukumnya?. Nda bisa ini masih penyelidikan, ini belum lapor polisi, inikan jadi repot begitu," ujar Dahlan lewat panggilan telepon, Minggu (11/4/2021).

Ia melanjutkan, autopsi bisa saja tidak dilakukan, jika kematian seseorang sudah jelas. Alat bukti sudah cukup, dimungkinkan untuk tidak autopsi.

Baca juga: Polisi Disebut Lampaui Kewenangan Hakim Gegara SP3 Kasus Tanpa Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau

Baca juga: Kronologi Tewasnya Pegawai Bapas di Baubau, Lebam di Tubuh Dinilai Janggal, Polisi Tolak Autopsi

Dahlan menjelaskan, pada dasarnya polisi dapat melakukan autopsi saat proses penyelidikan.

Karena tujuan autopsi, hakikatnya untuk mengungkap akibat kematian seseorang.

"Untuk mengungkap akibat kematian seseorang, apakah diakibatkan tindak pidana atau tidak. Bisa juga untuk mengungkap akibat perbuatan apa, kematian tersebut yang pada akhirnya memberikan kejelasan bagi kepolisian dalam mengungkap kasus," urainya.

Ia mengaku, merasa bingung dengan pernyataan Polda Sultra yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Pengalaman dia, biasanya pihak keluarga yang tak mau dilakukan autopsi.

Sebaliknya, pihak keluarga pegawai Bapas Kelas IIB Kota Baubau menginginkan, tetapi Polda Sultra tidak melakukan.

"Justru kalau pihak keluarga itu menginginkan autopsi, ini kerja ringan bagi pihak kepolisian, untuk mengungkap kejelasan perkara," imbuhnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved