Praktisi Hukum Pertanyakan Rujukan Polda Sultra hingga Tolak Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau
Hal ini merujuk pada pernyataan Polda Sultra mengatakan, autopsi hanya boleh dilakukan di tahap penyidikan. Pernyataan itu dinilai tidak mendasar.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Israwati meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Siloam Kota Baubau, Sultra pada November 2020 lalu.
Di tubuh jenazah ditemukan sejumlah lebam hingga luka di bagian telinga dan kepala korban.
Akhirnya keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Anselmus AR Masiku melaporkan dugaan meninggal tak wajar tersebut ke Polda Sultra, 12 November 2020 lalu.
Dalam perjalanan kasus, keluarga mengajukan permintaan autopsi jenazah yang telah dimakamkan di Kota Kendari.
Namun, bukannya diamini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) justru mengentikan penyelidikan kasus tersebut.
Penggentian penyelidikan tertuang dalam surat bernomor S.Tap/1124b/IV/2021, tertanggal 7 April.
"Laporan pengaduan 12 November 2020 yang diduga dilakukan sudara GAP, dengan korban saudara Alm Israwati bukan merupakan tindak pidana," tulis surat pemberitahun penghentian penyelidikan (SP3).
Surat itu ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

Kuasa Hukum keluarga korban, Anselmus AR Masiku menganggap penghentian penyelidikan tanpa penjelasan adalah sikap polisi yang tidak profesional.
"Ada indikasi polisi tidak transparan dan tidak profesional dalam penanganan perkara," kata Anselmus AR Masiku saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kendari, Jumat (9/4/2021).
Padahal, pihak keluarga sudah berkali-kali berkoordinasi dengan penyidik, termasuk bertemu dengan Direk
Pertemuan itu untuk meminta penyidik mengautopsi jenazah korban.
Permintaan autopsi dilayangkan pertama kali 28 Desember 2020 lalu, namun polisi tidak pernah menggubris.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, karena Polda Sultra kami anggap tidak bisa menangani perkara ini," katanya.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan alasan SP3.