Praktisi Hukum Pertanyakan Rujukan Polda Sultra hingga Tolak Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau

Hal ini merujuk pada pernyataan Polda Sultra mengatakan, autopsi hanya boleh dilakukan di tahap penyidikan. Pernyataan itu dinilai tidak mendasar.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) 

Diminta Belajar Hukum

Kuasa Hukum keluarga Israwati, Anselmus R Masiku, menuturkan, Polda Sultra harus belajar lagi soal Hukum Acara Pidana.

"Kalau dengan yakin mengatakan (autopsi) harus di tingkat penyidikan, aturannya dari mana? tidak punya aturan tiba-tiba menyatakan seperti itu," kata Anselmus lewat panggilan telepon, Minggu (11/4/2021).

"Hal tersebut menunjukan polisi makin tidak profesional dalam memahami hukum acara pidana, makin mengaburkan itu,"lanjutnya.

Tiga Alasan Mengapa Pegawai Bapas Baubau Harus Di Otopsi, Kesaksian, Lebam, Diagnosa
Tiga Alasan Mengapa Pegawai Bapas Baubau Harus Di Otopsi, Kesaksian, Lebam, Diagnosa ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Anselmus menguraikan, tidak ada aturan dalam Hukum Acara Pidana menyebut kewajiban autopsi harus dilakukan, pada saat kasus sudah di tingkat penyidikan.

Menurut dia, autopsi merupakan serangkaian cara untuk mengumpulkan alat bukti.

Sebab autopsi, bisa menunjukan fakta klinis penyebab kematian seseorang.

"Dalam konteks seperti ini, karena tidak diketahui penyebab meninggalnya korban, apakah disebabkan tindak kekerasan atau bagaimana? maka autopsi menjadi cara paling syahih untuk mengetahui hal itu," jelas Anselmus.

Ia mengatakan, jika pernyataan itu dikeluarkan kepolisian, maka polisi menunjukan tidak paham dan tidak profesional.

"Inilah pernyataan yang menunjukan, sebenarnya polisi sendiri tidak paham di mana dimulainya autopsi," ujarnya lagi.

Ia menyangkan, sekelas Polda Sultra memberi pernyataan tak berdasar hukum.

"Sekelas Polda bertindak dan ngomong tidak profesional. Kalau memang tidak tahu, janganlah menyampaikan. Jika punya teori dasar bolehlah berucap," imbuh Anaselmus.

Baca juga: Polda Sultra Tolak Bongkar Makam Jenazah Pegawai Bapas Baubau: Tidak Bisa Autopsi saat Penyelidikan

Baca juga: Polda Sultra Jawab Permintaan Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau dengan Surat SP3

Dalih Polisi

Sebelumnya diberitakan, Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan kasus diduga meninggal tak wajar.

Kasus meninggal diduga tak wajar dialami Israwati Pegawai Badan Permasyarakatan (Bapas) Baubau.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved