Berita Kendari Terkini Hari Ini

Kronologi Tewasnya Pegawai Bapas di Baubau, Lebam di Tubuh Dinilai Janggal, Polisi Tolak Autopsi

Ditkrimum Polda Sultra tak mengabulkan permintaan autopsi dari Yuwalludin selaku kakak Israwati untuk mengetahui kebenaran penyebab kematian Israwati.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
Yuwaluddin (memakai kopiah) didampingi kuasa hukumnya, Anselmus (baju hitam), di kantor LBH Kendari, Jumat (9/4/2021). Memaparkan keberatan karena polisi menghentikan penyelidikan kematian adiknya, Israwati. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kamis 1 Oktober 2020, dini hari, Israwati tiba-tiba pingsan. Nadinya melemah, cairan keluar dari kelaminnya, dan pada beberapa bagian tubuh ada lebam kebiruan

Pegawai Badan Permasyarakatan Kelas IIA Baubau itu lantas dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Siloam di Kota Baubau.

Sayang, nyawanya tak tertolong. Setelah tujuh hari dirawat, Israwati meninggal dunia pada 8 Oktober 2020. 

Perempuan itu didiagnosis menderita pendarahan subdural (hematoma subdural), pendarahan invrafentrikel, dan pendarahan subarachnoid. 

Ketiga jenis pendarahan ini disebabkan karena benturan keras pada kepala sehingga pembuluh darah otak pecah. 

Karena alasan itu, Yuwalludin selaku kakak Israwati, merasa janggal dengan kematian adiknya. 

Baca juga: Alami Down Sindrom, Afiq Raanan Hendra Dapat Bantuan Pengobatan Rp55 Juta dari Keluarga Besar TNI AD

Baca juga: Satu Kantor Polsek di Kolaka Timur Bertambah, IPTU Ferry Pangandaheng Jadi Kapolsek

Ia kemudian melaporkan indikasi itu kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 12 November 2021. 

Dalam laporan tersebut, ia mengajukan permintaan autopsi kepada Ditkrimum Polda Sultra pada 23 Desember 2020.

Permintaan autopsi tersebut, untuk mengetahui kebenaran penyebab kematian Israwati

Namun ternyata, Ditkrimum Polda Sultra tak mengabulkan permintaan yang diajukan sang kakak.

Pada Rabu, 7 April 2021, penyelidikan kasus dihentikan dengan dalih, bukan merupakan tindak pidana. 

Penghentian kasus itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3), bernomor S.Tap/1124b/IV/2021, tertanggal 7 April.

Kuasa Hukum, Anselmus menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari Ditreskrimum Polda Sultra.
Kuasa Hukum, Anselmus menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari Ditreskrimum Polda Sultra. ()

Surat itu ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

"Laporan pengaduan 12 November 2020 yang diduga dilakukan saudara GAP, dengan korban saudari Almh. Israwati bukan merupakan tindak pidana," tulis surat pemberitahun penghentian penyelidikan (SP3).

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa Ditkrimmum Poldan Sultra menyimpulkan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved