Dinkes Baubau Sebut Tak Halangi Perpanjangan Izin Operasional RS Siloam
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Rahmatuta, menegaskan, tak ada niat menghalangi perpanjangan Izin operasional Rumah Sakit Siloam.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Rahmatuta, menegaskan, tak ada niat menghalangi perpanjangan Izin operasional Rumah Sakit Siloam.
"Kami tidak ada niat menghalangi, tatapi tidak diperpanjangnya izin operasional itu karena RS Siloam belum melengkapi persyaratan administrasi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (1/4/2021).
Saat ini RS Siloam, menurut Rahamatuta, tak layak beroperasi.
RS yang terletak di Kota Baubau Sulawesi Tenggara tersebut, tak memenuhi standar visitasi atau pelayanan pengunjung.
Selain visitasi, banyak lagi yang belum dilengkapi.
Hanya saja Rahmatuta tak merincikan satu per satu.
"Jadi masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi pihak siloam, sehingga belum bisa diperpanjang izin opersionalnya," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (01/4/2021).
Baca juga: Izin Operasional RS Siloam, DPRD Harap Relaksasi Pemkot Baubau: Jangan Korbankan, Segera Selesaikan
Baca juga: Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Baubau Soal Setop Kerja Sama RS Siloam: SIO Syarat Wajib
Baca juga: Izin Operasional RS Siloam Dihentikan Gegara Tak Penuhi Syarat Ini, BPJS Baubau Putus Kerja Sama
TribunewsSultra.com telah menghubungi pihak RS Siloam di Baubau lewat panggilan telepon, Jumat (1/4/2021).
Namun Dirut Siloam Hospital Buton (nomenklatur RS Siloam di Kota Baubau), dr Agung enggan berkomentar.
"Nanti lagi hubunginya," ujarnya seraya menutup telepon setelah dijelaskan duduk masalah yang ingin konfirmasi.
Untuk diketahui, standarisasi visitasi mengacu pada penilaian Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dan pelayanan pengujung. Syarat ini yang disebutkan tak dipenuhi RS Siloam.
BJS Putus Kerjasama
Begini penjelasan pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Baubau, setop kerja sama RS Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana diketahui, penyetopan itu dilakukan lewat surat pemberitahuan, nomor 342/IX-08/0321.
Seurat itu, ditandatangani Plh Kepala BPJS Baubau Andri Nurcahyanto pada 31 Maret 2021.