Dinkes Baubau Sebut Tak Halangi Perpanjangan Izin Operasional RS Siloam
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Rahmatuta, menegaskan, tak ada niat menghalangi perpanjangan Izin operasional Rumah Sakit Siloam.
Penyetopan kerja sama berlaku sejak 1 April 2021.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Baubau Eka Munawir, pemutusan kerja sama tersebut sudah sesuai prosedur.
Kata dia, merupakan kewajiban RS Siloam melakukan perpanjangan Surat Izin Opreasional (SIO).
"SIO merupakan salah satu persyaratan wajib untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini Siloam Hospitals Buton (RS Siloam) sedang berproses, perpanjangan SIO yang habis per 31 Maret 2021," urainya lewat pesan Whatsapp Masengger, Kamis (1/4/2021).
Eka menimpali, meski telah putus kerjas sama, tetapi pelayanan emergency dan homodialisa (cuci darah) di RS Siloam, boleh menggukan menggunakan kartu JKN yang dijamin BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, penyetopan kerja sama itu sifatnya sementara.
RS Siloam bisa menawarkan kerja sama apabila telah memperpanjang Surat Izin Operasional.
"Saat uni RS Siloam masih sementara proses. Kami masih terus melakukan komunikasi," Imbuh Eka.
Jangan Khawatir
BPJS Kesehatan Baubau meminta warga yang terlanjut menjadi pasien di RS Siloam di Baubau tak khawatir.
Pasalnya, jika sudah menjadi pasien sebelum surat penyetopan kerja sama itu, maka biaya masih tanggungan BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah terlanjur menajadi pasien sebelum surat pemberitahuan itu diterbitkan, maka masih bisa menggunakan JKN dari BPJS Kesehatan," ujar Eka.
Menurut Eka saat ini proses perpanjangan izin operasional BPJS Kesehatan masih dilakukan.
Ia meminta warga tidak berburuk sangka dulu kepada para pihak.
Relaksasi