Izin Operasional RS Siloam Dihentikan Gegara Tak Penuhi Syarat Ini, BPJS Baubau Putus Kerja Sama

Izin operasional Rumah Sakit Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara dihentikan. RS Siloam dianggap tak layak beroperasi.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Izin operasional Rumah Sakit Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara dihentikan. RS Siloam dianggap tak layak beroperasi. 

TRIBUNNEWSSULTA.COM,BAUBAU - Izin operasional Rumah Sakit Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara dihentikan. RS Siloam dianggap tak layak beroperasi.

Salah satu syarat yang tak dipenuhi RS Siloam untuk beroperasi yaitu standar visitasi atau pelayanan pengunjung.

TribunewsSultra.com telah menghubungi pihak RS Siloam di Baubau lewat panggilan telepon, Kamis (1/4/2021).

Namun Direktur Umum (Dirut) Siloam Hospitals Buton (nomenklatur RS Siloam di Kota Baubau), dr Agung, enggan berkomentar.

"Nanti lagi hubunginya," ujarnya seraya menutup telepon setelah dijelaskan duduk masalah yang ingin konfirmasi.

Baca juga: Izin Operasional Mati, BPJS Putus Kontrak RS Siloam Baubau, Pasein Jangan Panik!

Baca juga: Polisi Ungkap Bagaimana ZA Bisa Lolos Pemeriksaan saat Datang ke Mabes Polri

Baca juga: Tangis Pecah Ibu asal Kendari Cium Jenazah Putrinya Usai 3 Tahun Tak Bertemu: Dilarang Mantan Suami

Untuk diketahui, standarisasi visitasi mengacu pada penilaian Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dan pelayanan pengujung. Syarat ini yang disebutkan tak dipenuhi RS Siloam.

Sebagimana disampaikan plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau Rahmatuta, banyak persyaratan yang belum dipenuhi RS Siloam sehingga tak layak beroperasi.

Satu di antaranya syarat terkait visitasi.

"Jadi masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi pihak RS Siloam, sehingga belum bisa diperpanjang izin opersionalnya," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (01/4/2021).

Rahmatuta menegaskan, Dinas Kesehatan Baubau tak menghalagi proses perpanjangan izin operasional RS  Siloam.

"Tetap diperpanjang, kami Dinkes Baubau akan usahakan, tapi RS Siloam belum memenuhi syatat. Salah satunya itu syarat visitasi dari provinsi," tegasnya.

BPJS Kesehatan Putus Kontrak

Diberitakan sebelumnya, akibat izin oprasional berakhir, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Baubau memutus kontrak kerja sama dengan RS Siloam.

Pemutusan kontrak kerja sama itu disampaikan melalui surat tertanggal 31 Maret 2021.

Di mana jangka waktu izin operasional RS Siloam di Kota Baubau juga berkhir hari itu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved