Tilang Elektronik di Kendari
Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer
Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Tak hanya merekam wajah, kamera juga akan mendeteksi plat nomor kendaraan pelanggar.
Pelanggar akan terdeteksi lewat Traffic Management Center (TMC) dengan memasukan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI) di kantor Polres Kendari.
Setelah jenis dan plat kendaraan terindentifikasi, Satlantas Polres Kendari akan mengirimkan surat verifikasi dikirim melalui PT Pos.
Surat verifikasi berisi data kendaraan, data pemilik, foto pelanggaran, dan lembar verifikasi.
Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.
Sebelumnya pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.
Apabila pemilik kendaraan tersebut tidak membayar E-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.
Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.
"Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang," katanya.
Berlaku di Kendari
Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.
Tilang elektronik ini merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara digital untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Peluncuran ETLE tahap pertama dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diikuti seluruh jajaran kepolisian se Indonesia, tak terkecuali, Kepolisian Resort (Polres) Kendari.

Peluncuran secara virtual diikuti jajaran Polres Kendari dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran ini menerapkan protokol kesehatan seperti berjaga jarak dan memakai masker.
Baca juga: Sudah 12 dari 16 Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Kendari, Kapolres Ungkap Sebaran Titiknya
Baca juga: Launching Tilang Elektronik atau ETLE di Kendari, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo