Tilang Elektronik di Kendari

Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer

Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews
Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer. Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021. (Foto ilustrasi) 

Peluncuran tilang elektronik tahap pertama ini untuk penerapan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di kota besar di Indonesia.

Sedangkan Kota Kendari mendapat bagian peluncuran pada tahap kedua.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan tilang elektronik di Kendari berlaku pada 27 April setelah peluncuran tahap kedua ETLE secara serentak.

Polres Kendari sudah bersiap mengadapi itu, mereka telah memasang 16 titik kamera pemantau atau CCTV di ibukota Sultra ini.

"Telah terpasang 16 kamera di beberapa titik di Kota Kendari guna menangkap pengendara yang melanggar lalu lintas," kata Didik di Mapolres Kendari, Selasa (23/3/2021).

Didik menjelaskan, aparat akan menindak 10 jenis pelanggaran yang terekam secara elektronik melalui kamera pemantau.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melewati batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu.

Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan idak menyalakan lampu saat siang.

"Kami berharap  program baru ETLE ini masysrakata tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan di Kota Kendari," katanya.

Peluncuran Nasional

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional pada 23 Maret 2021.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan kamera ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam bidang lalu lintas.

Dengan begitu, akan mendorong masyarakat lebih berdisiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/3/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved