Napi Korupsi Berkeliaran di Kendari
Viral Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka di Coffee Shop Kendari, Ditjenpas Sultra BAP Petugas
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, akan memberikan sanksi tegas kepada petugas Rutan Kendari yang melakukan pengawalan terhadap Supriadi.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Viral-Napi-Korupsi-Eks-Kepala-Syahbandar-Kolaka-di-Coffee-Shop-Kendari-Ditjenpas-Sultra-BAP-Petugas.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara usai narapidana korupsi Supriadi terlihat nongkrong disalah satu coffee shop di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini diketahui merupakan tahanan korupsi di Rutan Kelas II A Kendari.
Berdasarkan video beredar, Supriadi terpantau berada disalah satu coffee shop meski berstatus sebagai tahanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat dikonfirmasi mengatakan geram dengan berkeliarannya Supriadi.
Ia akan memberikan sanksi tegas kepada petugas Rutan Kendari yang melakukan pengawalan.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Belum Kelar, Napi Korupsi Nikel Supriadi Terciduk di Coffee Shop Kendari
"Terkait hal itu kami akan BAP dan segera melakukan tindakan disiplin pemberian hukuman kepada petugas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP," ujarnya dikonfirmasi, Selasa malam.
Sementara itu, Plh Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menyebut Supriadi keluar dalam rangka mengikuti sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
"Setelah sidang, yang bersangkutan singgah untuk salat dan makan sebelum kembali ke rutan," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Supriadi dan petugas pengawal.
"Kami sedang memeriksa yang bersangkutan dan pegawai yang mengawal," kata Mustakim.
Baca juga: Dalami Barang Bukti Penggeledahan, Penyidik Kejari Kendari Periksa Saksi-saksi Dugaan Korupsi di UHO
PN Kendari berada di Jalan Mayjen Sutoyo No 37, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Sebelumnya diberitakan, sosok terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi, terpantau berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/4/2026).
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara ini kedapatan beraktivitas di kedai kopi di pusat Kota Kendari saat seharusnya menjalani masa hukuman.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 Wita.
Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan Jalan Abunawas sekira 4 kilometer (km), waktu tempuh 9-11 menit berkendara motor atau mobil.
Ditjenpas
Sulawesi Tenggara
Rutan Kendari
Supriadi
ViralLokal
Sulardi
La Ode Mustakim
Syahbandar Kolaka
| Rincian Dana Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Suami dan Anak Kecipratan, Total Rp19 Miliar |
|
|---|
| 3 Kepala Dinas di Muna Jadi Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Rugikan Negara Rp15,2 Miliar |
|
|---|
| Tak Lakukan Eksepsi, Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Abdul Azis Lanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan |
|
|---|
| Usut Kasus Korupsi Lahan Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Alasan Kejagung Datangi Kemenhut |
|
|---|
| Kejari Baubau Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Rp237 Juta Lebih Sepanjang 2025 |
|
|---|