Tilang Elektronik di Kendari

Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer

Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews
Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer. Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021. (Foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.

Objek dimaksud adalah wajah manusia dan nomor plat kendaraan saat tilang elektronik mulai diberlakukan.

Hal itu diterangkan Kanit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari, IPDA Andi M Nurfadli.

IPDA Andi menjadi narasumber dalam acara talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021) siang.

Baca juga: Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik, Kamera Pemantau Bisa Ungkap Pelaku Kejahatan

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku 27 April 2021 di Kota Kendari, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak Polisi

Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.

"Kamera pemantau bisa merekam sejauh 3 ribu meter atau 3 kilometer," kata IPDA Andi M Nurfadli.

Ia menjelaskan, kamera E-TLE ini dilengkapi Sistem Facial Recognition atau sistem pengenal wajah secara digital.

Tak hanya itu, kamera ETLE juga didukung sistem Automatic Nomber Plat Recognition (APNR).

Sistem APNR akan mendeteksi nomor plat kendaraan dan meng-capture jenis pelanggaran dilakukan.

"Dari hasil screenshoot tangkapan kamera, wajah pengendara dan plat nomor dan pelanggaran yang dilakukan saat itu dapat diketahui," jelasnya.

Ungkap Pelaku Kejahatan

Di Kota Kendari terpasang 16 kamera, terdiri 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.

"Kamera pengawas diletakkan di titik strategis dan biasa terjadi pelanggaran lalulintas seperti di perbatasan," kata IPDA Andi M Nurfadli saat menjadi narasumber adalam talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021).

IPDA Andi M Nurfadli (kanan) saat menjadi narasumber dalam acara talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021).
Kanit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari, IPDA Andi M Nurfadli (kanan) saat menjadi narasumber dalam acara talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021). ((Reymeldi Ramadhan/TribunnewsSultra.com))

Kata Andi, kamera ini nantinya akan membantu peran kepolsian apabila terjadi tindakan kriminal untuk mengungkap pelaku kejahatan.

Sebab, kamera tersebut memiliki kelebihan mengendali wajah seseorang secara digital atau system facial recognition sejauh 3 kilometer.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved