PT PLM Keruk Emas di Bombana, IUP Dihentikan Dinas ESDM, Dilapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Padahal Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menghentikan aktivitas operasi pertambangannya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Panca Logam Makmur (PLM) diketahui aktif beroperasi mengeruk emas di Kabupaten Bombana.
Padahal Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menghentikan aktivitas operasi pertambangannya.
Berdasarkan surat Dinas ESDM Provinsi Sultra nomor: 540/3.547 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2020.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis, itu menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi PT PLM.
Namun, PT PLM tak mengindahkan surat penghentian sementara aktivitas tersebut.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Ketemu Menteri PUPR Bahas Proyek Jembatan TUNO, Terpanjang di Asia Tenggara
Baca juga: Investor Tambang Sulawesi Tenggara Lapor Kapolri Jenderal Listyo Gegara Tak Digubris Polda Sultra
Baca juga: Sempat Tak Digubris, Polda Sultra Lanjutkan Kasus Penipuan Tambang, Ini yang Dilakukan Polisi
Sebab, masih aktivitas penambangan emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Wumubangka, Kabupaten Bombana.
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas ilegal itu.
Menurutnya, aktivitas itu marak dan sudah lama berlangsung bahkan terorganisir.
Tumpukkan alat berat diletakkan di luar lokasi PT PLM.
"Padahal itu kawasan hutan, dan bukan bagian dari lokasi PLM," kata warga.
Menurut dia, belum ada tindakan penertiban dari aparat kepolisian.
Sehingga PT PLM bebas mengeruk emas, walaupun bertentangan dengan perundang-udangan yang berlaku.
Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) melaporkan PT PLM ke Mabes Polri, Selasa (23/2/2021) lalu.
Ketua FMBB, Sulharjan mengatakan, pihaknya menduga pemerintah daerah dan penegak hukum di Sultra turut terlibat dalam membiarkan PT PLM mengeruk emas.
Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar
Baca juga: Kejati Endus Rp151 Miliar Kerugian Negara di 80 Izin Tambang di Sultra, Pemilik IUP Belum Nyetor
Baca juga: Tambang Sultra Melimpah, Investor Bakal Tergiur
“Kami minta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Kabareskrim Polri memproses laporan kami,” kata Sulharjan saat dihubungi via seluler, Jumat (5/3/2021).
Aktivitas ilegal itu diduga tersebut melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.
Selain itu PT PLM dianggap melanggar pasal 158 undang-undang minerba.
Regulasi itu menjerat setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin seperti dalam pasal 35, dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"PT PLM kami duga menabrak pasal 89 undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tegasnya.
Direktur PT PLM Group Neljdon dikutip TribunnewsSultra dari dokumen klarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra mengatakan, sudah memperpanjang IUP Operasi Pertambangan (OP).
Perpanjangan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) 23 Oktober 2019 lalu.
Surat tersebut bernomor: SK/672/DPM-PTSP/X/2019 dengan kode wilayah 24 7404 2 06 2016 042
Semenjak itu, PT PLM melakukan penambangan di areal penggunaan lain (APL), seluas 611,54 hektar.
"Kami tidak pernah melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan sebelum ada IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis Neljdon.
Baca juga: Telkomsel Dukung Investasi di Sultra, Jaringan Dipasok ke Area Tambang dan Tempat Wisata
Baca juga: APTS Sultra Dorong Peran Pengusaha Tambang Lokal di Sulawesi Tenggara, Ini Harapan Andi Ady Aksar
Baca juga: Promosi ke Investor Asing, BKPM Sebut Sultra Surga Investasi
Dia mengaku keberatan dengan surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas ESDM Sultra.
Pihaknya sudah melayangkan surat protes ke dinas tersebut, 23 Oktober 2020 lalu.
Namun, karena dalam jangka waktu 10 hari belum mendapat balasan, PT PLM menganggap keberatan diterima.
"Apalagi dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2020, sejak 10 Juni 2020, kewenangan pelaksanaan pertambangan ada di pusat," katanya.
"Kami juga belum menerima surat pemberitahuan penghentian operasi pertambangan," jelasnya.(*)