Berita Kolaka Utara

Peran 3 Pria Diduga Bawa Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polresta Kolaka Utara, Ada Bukti di Jok Mobil

Peredaran Narkoba Lintas Provinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara. Jumat (3/10/2025)

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Dokumentasi Polres Kolaka Utara
SABU - Siaran pers kasus peredaran Narkoba Lintas Provinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat, (3/10/2025) 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Peredaran narkoba lintas Provinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Aksi penggagalan tersebut dilakukan pada  Jumat, (3/10/2025). 

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara sekitar pukul 13.20 WITA.

Dalam penangkapan tersebut petugas menyita total 10 sachet plastik bening berisi shabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 487,34 gram.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU Ahmad Saiful mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

Setelah melakukan penyidikan polisi pun kemudian menangkap tiga pria masing masing berinisial MYD, SY, dan SR.

Ketiganya berada dalam sebuah mobil Honda Brio Di Desa Bahari Kolut.

Baca juga: 3 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Nyaris Selundupkan 500 Gram Sabu di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Dalam penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba yang tersimpan dalam kantong plastik warna putih bening. 

Kantong itu dibungkus lagi dalam plastik warna hitam, dan disimpan di belakang jok bagian sopir.

Dari tiga orang pelaku, kata Saiful mereka mempunyai peran berbeda-beda.

"MYD kurir utama yang mengambil narkotika tersebut dari Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dan bertugas membawa shabu itu menuju ke Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya pada pers rilis yang digelar Sabtu (4/10/2025).

SY bertugas merental mobil Honda Brio yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut.

"Sementara SR berperan sebagai pihak yang turut serta menemani MYD dan SY dalam perjalanan membawa shabu dari Morowali (Sulteng) ke Kolaka Utara (Sultra)," tuturnya. 

Saat ini, ketiga tersangka itu diketahui sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved