Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK Tersangka LT saat Maju Caleg 2024
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
Buton Utara terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia.
Wakatobi dan Buton Utara terpisahkan lautan. Sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan kapal laut.
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Seperti diketahui, insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.
Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.
Sementara L melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi.
Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada tahun 2025, atau setelah 11 tahun lamanya.
Padahal L sempat membuat SKCK di Polres Wakatobi sebelum terpilih menjadi Anggota DPRD. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.