Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Komitmen Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus  11 Tahun 'Senyap' Seret Anggota DPRD Wakatobi

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen akan menuntaskan kasus 11 tahun 'senyap' menyeret nama Anggota DPRD Wakatobi. 

Kolase foto/Ist
PEMBUNUHAN - Kolase foto markas besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. Lalu ada dokumen saat LT ditetapkan sebagai DPO Polres Wakatobi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen akan menuntaskan kasus 11 tahun 'senyap' menyeret nama Anggota DPRD Wakatobi

Pembunuhan anak terjadi pada 25 Oktober 2014, diduga melibatkan tiga pelaku. 

Dua telah mendapat vonis dan menjalani masa hukuman, sementara satunya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Namun, tetiba pulang ke Wakatobi dan menjadi Anggota DPRD Wakatobi

Sejak keluarga korban bersama kuasa hukum, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan datang ke Polda Sultra pada Agustus 2025 lalu mengadukan perkara mangkrak sejak tahun 2014 itu, Polda Sultra bergerak mengusut kasus ini. 

Polda Sultra membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas yang merupakan penyidik mengusut kasus tersebut lantas menetapkan LT sebagai tersangka. 

"Kaitannya dengan keluarga korban, mau mengonfirmasi proses ini berjalan sejauh mana. Bahkan kami sudah menyampaikan, berkomitmen menyelesaikan perkara ini," tutur Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Penyidik kata Kompol Indra Asrianto, sudah mengambil keterangan kesaksian dari pihak terkait dalam kasus ini. 

"Sekaligus, kami sudah mengambil keterangan kesaksian mereka terkait dengan peristiwa pidana yang di mana diduga pelaku adalah saudara LT," tuturnya. 

Ia pun menegaskan Polda Sulawesi Tenggara siap menyelesaikan proses hukum dalam kasus pembunuhan ini. 

"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjujung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya. 

Ditanya soal proses kasus yang begitu lama menemui titik terang, Kompol Indra pun menjelaskan bahwa selaku penyidik terus bergerak setelah mengetahui adanya perkara ini. 

"Untuk berbicara rumit, penanganan awalnya di Polres Wakatobi. Untuk selanjutnya 2024, kami selaku penyidik menindaklanjuti proses ini. Artinya dengan adanya informasi diduga pelaku ada di wilayah Sulawesi Tenggara untuk kemudian kami menindaklanjuti proses tersebut," katanya. 

Satgas Dibentuk 

Polda Sultra membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anak yang diduga melibatkan Anggota DPRD Wakatobi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved