Berita Kendari

2 Pelaku Pencurian Motor 27 TKP Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polda Sulawesi Tenggara

Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi di 27 TKP

Istimewa
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Dua pelaku pencurian motor 27 TKP inisial DA dan FA diringkus di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Unit Resmob Polda Sultra pada Selasa (11/11/2025). Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Tim Unit Operasional Reserse Mobile Subdirektorat atau Opsnal Resmob Subdit III Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku pencurian yakni DA dan FA ditangkap di Kota Kendari pada Selasa (11/11/2025).

DA (16) ditangkap di perumahan Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 22.00 WITA.

Sedangkan FA (22) berhasil diamankan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (depan Kantor Pajak) pada pukul 22.40 WITA.

Kepala Unit atau Kanit Reserse Mobile Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, para pelaku merupakan residivis dan beraksi di 27 TKP.

“Pelaku DA mengakui telah mencuri di 19 TKP sedangkan FA di 8 TKP," ungkapnya Rabu (12/11/2025).

Motor hasil curian dijual pelaku di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Baca juga: Aksi Berani Pemuda Gagalkan Pencurian di Kios Jalan Bunga Matahari Kendari Sulawesi Tenggara

Ia menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap DA, polisi menemukan 2 unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino, beserta satu bilah sangkur dan satu kunci letter L yang digunakan untuk beraksi.

Tersangka telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

Markas Komando Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu.

Jaraknya cukup dekat dari lokasi penangkapan pelaku DA, yakni sekira 4 kilometer.

Saat ini tim Resmob berada di lapangan untuk mengejar barang bukti lain hasil tindak pidana pencurian motor. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved