Polda Sultra

14 Hari Polisi Razia Besar-besaran di Sulawesi Tenggara, Operasi Zebra Anoa 2025 Sasar 9 Pelanggaran

Kepolisian kembali melakukan razia atau operasi tertib lalu lintas besar-besaran di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kolase foto dan video akun IG @ditlantas_polda_sultra
OPERASI ZEBRA ANOA 2025 - Kolase foto tangkapan layar 2 polisi wanita (polwan) menyampaikan informasi pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di Sulawesi Tenggara serta pengumuman Ditlantas Polda Sultra melalui akun Instagram resminya. Operasi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di 17 kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra ini berlangsung selama 14 hari, 17-30 November 2025. 

Untuk itu, Kapolda berharap melalui operasi ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat serta mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Simak 9 sasaran prioritas atau pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra Anoa 2025 dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Sultra melalui akun Instagram resminya @ditlantas_polda_sultra:

1. Menggunakan handphone saat berkendara;

2. Pengemudi/ pemgendara di bawah umur;

3. Berboncengan lebih dari 1 orang;

4. Tidak gunakan helm SNI dan safety belt;

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor 27 TKP Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polda Sulawesi Tenggara

5. Berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol;

6. Pengendara yang melawan arus;

7. Berkendara melebihi batas kecepatan;

8. Balapan liar

9. Knalpot brong

“Ayo ikut jadi bagian dari keselamatan, taati aturan, lengkapi dokumen, dan utamakan keselamatan keluarga di jalan,” tulis imbauan Ditlantas Polda Sultra melalui akun IG resminya.

Operasi Zebra Anoa adalah operasi yang rutin digelar jajaran Ditlantas Polda Sultra beserta jajaran kepolisian di 17 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas razia polisi dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas inipun berlangsung di jalan raya dengan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi/pengendara.

Pada Operasi Zebra Anoa, September-Oktober 2024 lalu, misalnya, polisi menyasar 7 jenis pelanggaran.

Pelanggaran di antaranya pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan handphone saat berkendara, masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved