Berita Sulawesi Tenggara

Ini Alasan Nomor Induk Kependudukan Bisa Nonaktif Dibeberkan Kepala Dinas Dukcapil Sulawesi Tenggara

Inilan alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bisa nonaktif secara tiba-tiba dibeberkan Kepala Dinas Dukcapil Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Inilan alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bisa nonaktif secara tiba-tiba dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra). Alasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, saat diwawancarai TribunnewsSUltra.com, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilan alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bisa nonaktif secara tiba-tiba dibeberkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, saat diwawancarai TribunnewsSUltra.com, Selasa (2/1/2024).

Muhammad Fadlansyah mengatakan biasanya warga atau penduduk mengalami permasalahan yakni NIK yang dimiliki nonaktif secara tiba-tiba.

NIK yang nonaktif tersebut disebabkan karena apabila di dalam Kartu Keluarga ada yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum merekam KTP.

Sehingga, NIK dari semua anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga tersebut akan bermasalah.

Baca juga: Kepala Dinas Dukcapil Sultra Sebut Fotocopy KTP di Sulawesi Tenggara Masih Berlaku Tahun 2024

Kemudian, ada salah satu anggota keluarga yang telah berkeluarga dan telah membuat kartu keluarga baru, tetapi anggota keluarga tersebut tidak dikeluarkan dari kartu keluarga lama atau tidak diperbaharui.

"Kalau ada anggota keluarga yang sudah miliki Kartu Keluarga baru atau keluar dari KK, seharusnya KK-nya diperbaharui untuk mengeluarkan anggota keluarga yang keluar, karena jika tidak diperbaharui dapat membuat NIK bermasalah," kata Fadlan.

Muhammad Fadlansyah menyampaikan terkait KTP yang dijadikan sebagai NPWP sebenarnya karena NPWP saat ini menggunakan NIK.

Sebab, Dukcapil memiliki visi utama yakni ke depannya menginginkan semua nomor-nomor identitas kependudukan menggunakan NIK.

"Kita ingin mengintegrasikan semua data-data kependudukan yang ada di instansi pelayanan publik," tuturnya.

Baca juga: Deretan Aplikasi Diluncurkan di Momen Festival Konasara HUT ke-17 Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Kata dia, yang baru menerapkan mengganti NPWP menjadi NIK adalah Kementerian Keuangan Direktorat Pajak.

Sebab, Dukcapil ingin mendorong agar seluruh wajib pajak melakukan aktivasi atau penyesuaian dari NPWP menggunakan NIK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved