Berita Sulawesi Tenggara
3 Langkah Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Sultra Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati
Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan peran masyarakat dalam upaya konservasi.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan peran masyarakat dalam upaya konservasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto saat ditemui TribunnewsSultra.com, Minggu (26/10/2025).
Prihanto mengatakan, masyarakat bisa berkontribusi dalam memelihara dan melindungi sumber daya alam mulai dari hal terkecil.
"Langkah pertama, bisa dimulai dari hal kecil dulu, tidak membuang sampah sembarangan apalagi plastik karena lama terurai," kata Prihanto.
Langkah selanjutnya yaitu tidak melakukan penebangan pohon sembarangan apalagi secara ilegal.
Baca juga: Tips Hindari Ular Saat ke Hutan, BKSDA Imbau Warga Sulawesi Tenggara Waspada Satwa Berbahaya
Ketiga, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, maupun penghilangan nyawa terhadap satwa-satwa liar yang ada di dalam hutan.
"Biarkanlah alam yang akan menyeleksi, kalau kita jaga alam maka alam akan menjaga kita," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya rutin melakukan kampanye konservasi keanekaragaman hayati kepada masyarakat.
Kali ini, stafnya memberikan edukasi kepada pengunjung destinasi wisata Air Terjun Moramo di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Wisata alam tersebut merupakan Kawasan Suaka Alam Suaka Margasatwa Tanjung Peropa.
Baca juga: BKSDA Sulawesi Tenggara Ingatkan Warga Tidak Ambil Kayu Dalam Cagar Alam Napabalano Muna
Luasnya mencapai 38.937 hektare dengan beragam satwa dan flora hidup di dalamnya, seperti anoa, burung rangkong, hingga kayu-kayu langka lainnya.
Lewat aksi kampanye tersebut, Prihanto berharap masyarakat dapat melestarikan serta sadar akan manfaat yang diberikan alam kepada seluruh makhluk hidup.
Dia juga menegaskan, setiap orang yang melakukan pembalakan liar serta perburuan satwa dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
| Kata BKSDA Sulawesi Tenggara Soal Foto Viral Anoa Mati Tersembelih, Bukan di Routa Konawe Sultra |
|
|---|
| 30 Satwa Dilindungi Temuan BKSDA Baubau Sulawesi Tenggara Dikembalikan ke Maluku |
|
|---|
| BKSDA Sulawesi Tenggara Ungkap Penyebab Konflik Satwa Liar Terhadap Manusia di Sultra |
|
|---|
| Buaya Muara 3,5 Meter Berbobot 200 Kg di Kusambi Muna Barat Dievakuasi BKSDA Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Seekor Penyu di Kolam Kotamara Sulawesi Tenggara Dievakuasi BKSDA Baubau ke Pantai Nirwana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/3-Langkah-Konservasi-Sumber-Daya-Alam-BKSDA-Sultra-Ajak-Masyarakat-Lestarikan-Keanekaragaman-Hayati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.