Berita Baubau

30 Satwa Dilindungi Temuan BKSDA Baubau Sulawesi Tenggara Dikembalikan ke Maluku

Sebanyak 30 satwa dilindungi yang ditemukan BKSDA Kota Baubau dikembalikan ke habitatnya, Minggu (14/7/2024).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Sebanyak 30 satwa dilindungi yang ditemukan BKSDA Kota Baubau dikembalikan ke habitatnya, Minggu (14/7/2024). Ke-30 satwa tersebut dikembalikan menggunakan KM Dobonsolo tujuan Kota Ambon dikawal oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (BKSDA Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sebanyak 30 satwa dilindungi yang ditemukan BKSDA Kota Baubau dikembalikan ke habitatnya, Minggu (14/7/2024).

Ke-30 satwa tersebut dikembalikan menggunakan KM Dobonsolo tujuan Kota Ambon dikawal oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (BKSDA Sultra).

Sebelumnya, satwa yang dilindungi tersebut diamankan petugas sekira dua bulan lalu di atas dek kapal tanpa pemilik.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan penemuan ini sudah kali ketiga dalam kurun waktu Januari-Juli 2024.

"Temuan kali ini juga merupakan yang terbesar karena jumlah satwa lebih banyak dan bervariasi," ungkapnya, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: 420 Hektare Lahan Perlindungan Satwa Anoa Disiapkan di Kawasan Tambang PT SCM Konawe Sultra

Ia merincikan satwa ini terdiri dari Cendrawasih Raja tiga ekor, Nuri Bayan satu ekor, Nuri Maluku satu ekor, Walabi dua ekor, Cucak Timor dua ekor, Kakatua Jambul Kuning satu ekor, Nuri Kepala Hitam satu ekor, Nuri Aru 19 ekor.

Kata dia, pihaknya akan mengirim 30 satwa tersebut ke BKSDA Maluku, di mana habitat asli dari satwa yang ditemukan.

Ia menjelaskan penemuan seperti ini telah berulang terjadi, sehingga pihaknya meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk BKSDA Maluku, agar satwa dilindungi tidak dilintaskan atau diperdagangkan secara ilegal.

"Sebab rata-rata yang ditemukan merupakan satwa yang berasal dari Maluku dan Kota Baubau menjadi daerah transit yang tujuannya ke Surabaya atau Jakarta, di mana jaringannya terorganisir," bebernya.

Sakri menyebut ancaman hukuman pelaku penyelundupan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang KSDA No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa kurungan lima tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved