Kabar Artis

Fakta Kasus Nikita Mirzani, Vonis Hakim, Bebas Dari Jeratan TPPU, Dipenjara 4 Tahun Karena Kasus ITE

Berikut ini deretan fakta kasus Nikita Mirzani pada tahun 2025 ini pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
KASUS ARTIS - Nikita Mirzani saat menjadi saksi dalam kasus asistennya Mail Syahputra di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova) 

Nikita Mirzani Tak Terima Hasil Vonis Hakim

Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara. 

Ia tak terima atas putusan hakim dan siap mengajukan banding. 

Sementara itu, dalam proses hukum yang masih berlanjut, Nikita dipastikan mendekam di penjara. 

Ia dihukum atas kasus kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak akhir tahuyn 2024. 

Di mana, Reza Gladys melaporkan ibu tiga anak tersebut. 

Berbulan-bulan, Nikita pun menjalani sidang demi sidang. 

Sampai akhirnya ia divonis tepatnya pada Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak hanya hukuman penjara, Nikita juga diberikan denda Rp1 miliar. 

Nikita pun merasa kecewa atas putusan hakim. 

Sehingga dirinya akan mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan diri. 

Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan yang lebih tinggi karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. 

Upaya ini biasanya diajukan pihak terdakwa yang merasa tidak puas atas tuntutan hakim. 

Atau bisa juga dilakukan penuntut umum dengan alasan yang sama. 

Prosesnya bertujuan untuk meninjau kembali fakta dan memastikan putusan sudah sesuai hukum. 

Jika banding diajukan, putusan pengadilan pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa dieksekusi. 

Pasalnya akan kembali lagi pada putusan hakim. 

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita Mirzani usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, menurutnya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Nikita mengaku kecewa lantaran menurutnya tidak ada paksaan ataupun uang tutup mulut.

“Iya lah (kecewa)! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM.

Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut.

"Kami hargai dan berterima kasih atas putusan hakim, tetapi terhadap terdakwa Nikita Mirzani memiliki hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum," ungkap Sindu, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Tuntutan JPU 11 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Kasus pemerasaan yang membelit artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini diketahui telah 10 bulan berjalan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dinilai mengancam kredibilitas bisnis korban dan berpotensi menyebabkan kerugian.

Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana 

(*)

(TribunSumsel.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved