Kabar Artis

Viral Nasib Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Kecewa Tak Terima dan Siap Ajukan Banding

Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara. 

Tribunnews/Jeprima
VONIS - Terdakwa artis Nikita Mirzani dalam berbagai momen saat sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara

Ia tak terima atas putusan hakim dan siap mengajukan banding

Sementara itu, dalam proses hukum yang masih berlanjut, Nikita dipastikan mendekam di penjara

Ia dihukum atas kasus kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak akhir tahuyn 2024. 

Di mana, Reza Gladys melaporkan ibu tiga anak tersebut. 

Berbulan-bulan, Nikita pun menjalani sidang demi sidang. 

Sampai akhirnya ia divonis tepatnya pada Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Nasib Apes Vadel Badjideh usai Pacari Anak Nikita Mirzani, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didenda  Rp1 M

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak hanya hukuman penjara, Nikita juga diberikan denda Rp1 miliar. 

Nikita pun merasa kecewa atas putusan hakim. 

Sehingga dirinya akan mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan diri. 

Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan yang lebih tinggi karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. 

Upaya ini biasanya diajukan pihak terdakwa yang merasa tidak puas atas tuntutan hakim. 

Atau bisa juga dilakukan penuntut umum dengan alasan yang sama. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved