Kabar Artis

Fakta Kasus Nikita Mirzani, Vonis Hakim, Bebas Dari Jeratan TPPU, Dipenjara 4 Tahun Karena Kasus ITE

Berikut ini deretan fakta kasus Nikita Mirzani pada tahun 2025 ini pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
KASUS ARTIS - Nikita Mirzani saat menjadi saksi dalam kasus asistennya Mail Syahputra di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova) 

Salah satunya saat Nikita adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, Nikita juga pernah kedapatan velocity saat persidangan sampai ditegur hakim. 

Tak hanya itu, Nikita pada setiap persidangan selalu tampil dengan dandanan mencolok. 

Ia menampilkan ketangguhannya meski duduk sebagai terdakwa. 

Dikutip dari TribunSumsel.com, pada sidang vonis yang digelar itu, Nikita lagi-lagi menjadi sorotan publik. 

Saat hendak bersalaman dengan para hakim, ia tak mendapat sambutan hangat. 

Para hakim segera bergegas berdiri. Enggan bersalaman dengan Nikita Mirzani.

Adapun tiga hakim sidang vonis terdakwa NIkita Mirzani ini, Kairul Soleh sebagai hakim ketua, Radityo Baskoro dan Sulistyo Muhammad Putro masing-masing sebagai hakim anggota.

Momen tersebut tertangkap kamera dan kini viral beredar di media sosial.

Salah satunya diunggah akun Instagram @rumpi_gosip, menampilkan detik-detik Nikita Mirzani menghampiri meja majelis hakim sambil merangkapkan tangan di dada, seolah hendak memberi salam.

Namun, hakim terlihat menolak berjabat tangan dan memilih beranjak dari kursinya.

Meski demikian, Nikita tetap santai melempar senyuman dan memberikan salam dari jauh kepada hakim dan jaksa.

Peristiwa itu pun langsung menuai berbagai komentar dari warganet yang penasaran dengan alasan di balik sikap sang hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana TPPU.

Meski demikian, ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti bersalah dalam kasus pemerasan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved