Kabar Artis

Fakta Kasus Nikita Mirzani, Vonis Hakim, Bebas Dari Jeratan TPPU, Dipenjara 4 Tahun Karena Kasus ITE

Berikut ini deretan fakta kasus Nikita Mirzani pada tahun 2025 ini pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
KASUS ARTIS - Nikita Mirzani saat menjadi saksi dalam kasus asistennya Mail Syahputra di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova) 

Vonis tersebut atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita dianggap telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor, Reza Gladys. 

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

2. Nikita Tak Terbukti Lakukan TPPU, Divonis Bebas

Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus TPPU

Namun, Hakim Ketua, Kairul Soleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Kairul Soleh.

Baca juga: Video Viral Aksi Jaksa Inda Putri Manurung Tetiba Rekam Nikita Mirzani Pakai HP di Ruang Sidang

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Kairul Soleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Kairul Soleh. 

Adapun persidangan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Seperti diketahui, pada setiap momen persidangan, Nikita kerap menjadi sorotan. 

Sejumlah momen terjadi sampai viral di media sosial. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved