Kabar Artis

Fakta Kasus Nikita Mirzani, Vonis Hakim, Bebas Dari Jeratan TPPU, Dipenjara 4 Tahun Karena Kasus ITE

Berikut ini deretan fakta kasus Nikita Mirzani pada tahun 2025 ini pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
KASUS ARTIS - Nikita Mirzani saat menjadi saksi dalam kasus asistennya Mail Syahputra di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini deretan fakta kasus Nikita Mirzani pada tahun 2025 ini. 

Ia terbebas dari jeratan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Meski begitu, Nikita mendapat vonis hukuman dari kasus UU ITE

Di mana menurut hakim, Nikita terbukti melanggar undang-undang tersebut. 

Lantas seperti apa fakta sidang vonis Nikita Mirzani

Simak ulasan berikut ini dihimpun TribunnewsSultra.com: 

Seperti diketahui, perjalanan kasus Nikita Mirzani memakan waktu berbulan-bulan. 

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan TPPU

Berdasarkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, artis Nikita Mirzani divonis dengan dua pasal. 

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Baca juga: Video Viral Hakim Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani Disorot Usai Sidang Vonis Kasus ITE dan TPPU

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengancaman melalui media elektronik.

Lalu, tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun tuduhan ini dinyatakan tidak terbukti dalam putusan akhir. 

1. Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved