Video Viral

Video Viral Hakim Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani Disorot Usai Sidang Vonis Kasus ITE dan TPPU

Berikut ini video viral hakim menolak salaman dengan Nikita Mirzani ramai menjadi sorotan publik di media sosial. 

Youtube Kompas TV
HAKIM TOLAK SALAMAN- Momen yang menyita perhatian tampak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak bersalaman dengan Nikita Mirzani setelah pembacaan putusan selesai, Selasa (28/10/2025).   

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini video viral hakim menolak salaman dengan Nikita Mirzani ramai menjadi sorotan publik di media sosial. 

Momen tersebut terjadi usai pembacaan putusan vonis atas dua kasus yang menjerat Nikita Mirzani

Nikita dijerat kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE. 

Adapun persidangan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Seperti diketahui, pada setiap momen persidangan, Nikita kerap menjadi sorotan. 

Sejumlah momen terjadi sampai viral di media sosial. 

Salah satunya saat Nikita adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, Nikita juga pernah kedapatan velocity saat persidangan sampai ditegur hakim. 

Baca juga: Viral Nasib Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Kecewa Tak Terima dan Siap Ajukan Banding

Tak hanya itu, Nikita pada setiap persidangan selalu tampil dengan dandanan mencolok. 

Ia menampilkan ketangguhannya meski duduk sebagai terdakwa. 

Dikutip dari TribunSumsel.com, pada sidang vonis yang digelar itu, Nikita lagi-lagi menjadi sorotan publik. 

Saat hendak bersalaman dengan para hakim, ia tak mendapat sambutan hangat. 

Para hakim segera bergegas berdiri. Enggan bersalaman dengan Nikita Mirzani.

Adapun tiga hakim sidang vonis terdakwa NIkita Mirzani ini, Kairul Soleh sebagai hakim ketua, Radityo Baskoro dan Sulistyo Muhammad Putro masing-masing sebagai hakim anggota.

Momen tersebut tertangkap kamera dan kini viral beredar di media sosial.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved