Rencana Menteri Keuangan Purbaya soal Gaji PNS 2026, Belum Ada Tanda Kenaikan: Nanti Kita Nilai
Berikut ini rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal gaji PNS 2026.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Lantas apa rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
Menteri Keungan Purbaya menilai penyesuaian gaji PNS 2026, masih akan dibahas.
Menurutnya, untuk bisa memastikan nominal yang pas perlu pertimbangan yang tidak mudah dan harus matang.
Ada berbagai aspek yang harus diperhitungkan sebelum memutuskan rencana kenaikan gaji aparatur negara itu.
"Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," ucap Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) mengutip Tribun video.
Sejalan dengan Purbaya, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Luky Alfirman, turut menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum memutuskan kenaikan gaji PNS 2026. Menurut Luky, pihaknya saat ini masih melakukan analisis mengenai rencana peningkatan penghasilan bagi ASN.
"Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apa pun juga," ujarnya.
Luky menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN bukan perkara sederhana, sebab banyak variabel yang harus dipertimbangkan. Ia menambahkan bahwa penyesuaian gaji juga menjadi bagian dari upaya pembenahan struktur organisasi dan birokrasi secara menyeluruh, sehingga kinerja dan produktivitas ASN ikut menjadi faktor penting dalam penentuan.
"Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan," sambungnya.
Di tengah pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS 2026, para ASN juga ramai menyoroti penerapan sistem single salary. Single salary ASN merupakan model penggajian baru yang menyatukan seluruh komponen pendapatan ke dalam satu nominal gaji bulanan.
Dalam sistem ini, gaji pokok beserta beragam tunjangan yang sebelumnya diberikan terpisah seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah digabung menjadi satu nilai penghasilan setiap bulan. Rancangan aturan sistem tersebut mencakup beberapa poin utama:
1. Struktur gaji ASN nantinya akan disusun berdasarkan jabatan atau grading, menyesuaikan tingkat tanggung jawab dan beban kerja.
2. Tunjangan kinerja diberikan mengacu pada hasil penilaian kinerja atau pencapaian KPI, sehingga besarannya bisa meningkat maupun menurun sesuai performa.
3. Tunjangan kemahalan daerah diberikan bagi ASN yang ditempatkan di wilayah dengan biaya hidup tinggi atau lokasi yang sulit dijangkau.
4. Seluruh jenis tunjangan lain yang selama ini dipisahkan akan dilebur ke dalam satu gaji pokok untuk mempermudah administrasi sekaligus menekan ketimpangan antar ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-kenaikan-gaji-2026.jpg)