3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah

Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Kolase foto tangkapan layar video kanal YT DPR RI
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, dan lainnya menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).

Perubahan dalam revisi UU TNI yang disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu terkait batas usia pensiun TNI.

Selain itu, terkait jabatan sipil TNI aktif di kementerian/lembaga sipil serta penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU.

Pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya diundangkan dan berlaku sejak 16 Oktober 2004 silam.

Undang-undang tersebut berisi ketentuan umum, jati diri, kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi TNI.

Baca juga: 4 Poin Kontroversi RUU TNI Ditolak, Memperluas Jabatan Sipil TNI, Kewenangan hingga Tugas Bertambah

Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, prajurit, pembiayaan, hubungan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

Terbaru, UU itupun direvisi dan akhirnya resmi disahkan.

Wacana revisi UU TNI sebelumnya sudah bergulir pada DPR periode 2019-2024. 

Pembahasannya kemudian dilanjutkan DPR periode 2024-2029.

RUU TNI kemudian masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Revisi itupun disahkan menjadi UU TNI dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, sekalu pemimpin rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR.

Permintaan itupun disetujui anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved