Jadwal Pengesahan RUU KUHAP, Semua Fraksi Sepakati Substansi Perubahan, Siap Jadi UU

Berikut ini jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
RUU - Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI. 

F-NasDem

F-PKB

F-PKS

F-PAN

F-Demokrat

Dari sisi eksekutif yakni pemerintah juga menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang akan digelar besok. 

Poin penting RUU KUHAP

Poin penting RUU KUHAP yang akan disahkan besok mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.

Di antaranya adalah:

Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.

Dikutip dari Kompas.com, RUU KUHAP memasuki babak akhir pembahasan di DPR RI.

Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan, dan memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP Komisi III bersama pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat? Setuju?” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved