PPPK Paruh Waktu

Begini Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Syarat dan Mekanisme

SE Nomor 6 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok BKN RI
PPPK PARUH WAKTU - Surat edaran petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN. 

Mekanisme penetapan NIP PPPK paruh waktu, melalui beberapa langkah:

1. PPK mengumumkan nama-nama peserta yang mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.

2. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Surat Edaran Aturan Pakaian PPPK Paruh Waktu, Mulai Berlaku 1 Oktober 2025, Daerah Ini Sudah Umumkan

3. PPK mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional melalui layanan elektronik SIASN.

4. Kepala BKN atau Kantor Regional menerbitkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.

5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format yang telah ditentukan.

Sehingga dengan kata lain, cara ini menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu akan tetap mengacu pada peraturan perundangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved