Jumat, 10 April 2026

Kasus Korupsi Puskesmas di Muna

Modus dan Peran Eks Kepala Dinkes Muna serta Kasubag Keuangan Dalam Kasus Korupsi Puskesmas

Kejari Muna membeberkan modus dan peran mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), TD, serta Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset, AZ.

Tayang:
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Modus dan Peran Eks Kepala Dinkes Muna serta Kasubag Keuangan Dalam Kasus Korupsi Puskesmas
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Muna membeberkan modus dan peran mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), TD, serta Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset, AZ. Kejari Muna menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (8/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Muna membeberkan modus dan peran mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), TD, serta Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset, AZ.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di UPTD Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejari Muna menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (8/9/2025).

Mereka resmi ditetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi melibatkan Kepala Puskesmas WM, dan Bendaharanya, U.

Mantan Kepala Dinkes Muna, TD, saat peristiwa ini terjadi sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala Dinkes Muna dan Kasubag Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Puskesmas

Sementara AZ saat itu sebagai penanggung jawab anggaran selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Hamrullah membeberkan modus kedua tersangka dalam kasus ini.

Tersangka TD sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada waktu itu mengetahui Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban tetapi tetap menandatangani surat permintaan pengesahan belanja.

TD juga tidak melaksanakan tugas sebagai pengguna anggaran dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan diduga ikut menikmati anggaran 10 persen dari Puskesmas Lohia.

Sementara AZ tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai pihak PPK SKPD yang melakukan verifikasi laporan realisasi belanja dana BKO.

Baca juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Puskesmas di Muna Sulawesi Tenggara, Sinyalir Ada Aliran Dana ke Dinkes

Selain itu, AZ juga sebagai pelaku yang mengumpulkan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran kapitasi JKN di Puskesmas Lohia.

"Anggaran kapitasi yang diterima TD dari Puskesmas Lohia yang diserahkan AZ digunakan sebagai taktis Dinkes Muna," ujar Hamrullah dalam keterangan tertulisnya.

Kini keduanya sudah mendekam di Rutan Kelas ll B Raha selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kantor Kejari Muna berada di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu.

Jaraknya dengan Puskesmas Lohia di Desa Korihi sekira 13,5 kilometer (km), waktu tempuh 27 menit berkendara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved