Kasus Korupsi Puskesmas di Muna
Kejari Usut Dugaan Korupsi Puskesmas di Muna Sulawesi Tenggara, Sinyalir Ada Aliran Dana ke Dinkes
Kejaksaan Negeri atau Kejari terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejari Muna telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Senin (9/12/2024).
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp700 juta tersebut yakni Kepala Puskesmas Lohia berinisial WM dan Bendahara inisial U.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kejari Muna, La Ode Fariadin menuturkan usai penetapan dua tersangka WM dan U, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.
Karena uang dari hasil korupsi tersebut disinyalir mengalir di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna.
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Puskesmas dan Bendahara di Muna Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan mendalami ada tidaknya anggaran yang mengalir ke Dinas Kesehatan," kata Fariadin, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut Fariadin menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama dari Dinas Kesehatan Muna yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Sudah ada nama-namanya, hanya saja terkendala dari keterangan yang berbeda dari para tersangka," bebernya.
Olehnya itu, Kejari Muna terus akan mendalami keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Keterlibatan pihak Dinas Kesehatan kami masih dalami," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
korupsi
Kabupaten Muna
Sulawesi Tenggara
Dinas Kesehatan
Puskesmas Lohia
Kejari Muna
TribunBreakingNews
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sebut 3 Kasus Korupsi Sering Terjadi di Sektor Pertambangan |
![]() |
---|
Mahasiswa Aksi di Depan Kejati Sulawesi Tenggara di Hari Anti Korupsi, Bakar Ban dan Blokade Jalan |
![]() |
---|
Yudhianto dan Nirna Ungkap Cara Antisipasi Korupsi saat Debat Publik Perdana Pilkada Kendari 2024 |
![]() |
---|
Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana Usai Putusan MA 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Izin PT Midi |
![]() |
---|
Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.