KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Update Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur Kemenkes, 2 Terdakwa Sidang di Kendari

Simak update dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kolase foto arsip Tribun/Abdul Qodir, akun KPK, dok TribunnewsSultra.com
KASUS RSUD KOLTIM - Kolase foto arsip 5 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang salah satunya Bupat Koltim Abdul Azis, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, serta gedung Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Kota Kendari. Update kasus ini, KPK kembali memeriksa saksi-saksi, sementara 2 dari 5 tersangka mulai menjalani persidangan di PN Kendari. 

Ringkasan Berita:
  • KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes Ghotama Airlangga.
  • Dua di antara 5 tersangka kasus yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ini mulai menjalani sidang di PN Kendari, Provinsi Sultra. 
  • Kasus berawal dari proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar. KPK menduga terjadi pengkondisian lelang dengan kesepakatan commitment fee yang diduga mengalir ke Bupati Abdul Azis.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak update dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 5 tersangka, salah satunya adalah Bupati Koltim Abdul Azis.

Dua tersangka KPK yang menjadi terdakwa yakni Dedy Karnady dan Arif Rahman mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra.

Pada Rabu (05/11/2025), KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Fasyankes Kemenkes) Ghotama Airlangga.

Komisi anti rasuah juga memanggil 3 saksi lainnya selain Ghotama, yaitu Romadona selaku PNS/Katimker Fasyankes Rujukan Kemenkes.

Dua pihak swasta yakni Bambang Nugroho (Direktur PT Pilar Cadas Putra), dan Cahyana Dharmawan Putra (Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri). 

Agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Rabu (05/11/2025).

Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, dalam keterangan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

KPK sebelumya juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, Selasa (23/9/2025) lalu.

Penyidik juga memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur sekaligus Wakil Bupati atau Wabup Koltim, Yosep Sahaka.

Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim:

1. Ghotama Airlangga (Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes)

2. Romadona (PNS/Katimker Fasyankes Rujukan Kemenkes)

Baca juga: 2 Tahanan KPK Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kelas IIA Kendari

3. Bambang Nugroho (Direktur PT Pilar Cadas Putra)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved