KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Update Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur Kemenkes, 2 Terdakwa Sidang di Kendari

Simak update dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kolase foto arsip Tribun/Abdul Qodir, akun KPK, dok TribunnewsSultra.com
KASUS RSUD KOLTIM - Kolase foto arsip 5 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang salah satunya Bupat Koltim Abdul Azis, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, serta gedung Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Kota Kendari. Update kasus ini, KPK kembali memeriksa saksi-saksi, sementara 2 dari 5 tersangka mulai menjalani persidangan di PN Kendari. 

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025), Dedy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap. 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep dikutip dari Kompas.com.

Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap. 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep. 

Para tersangka termasuk Abdul Azis selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Dalam perkembangannya, 2 di antara 5 tersangka menjadi terdakwa dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kendari, Provinsi Sultra.

Kedua terdakwa yakni Dedy Karnady dan Arif Rahman.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Arif dan Dedy menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (29/10/2025).

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung, Rabu, 12 November 2025 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya sudah merampungkan proses penyidikan terhadap Dedy dan Arif yang kemudian menjalani persidangan di PN Kendari.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025), mengatakan, kedua tersangka juga dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. 

“Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ujarnya. 

Albar menambahkan, selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. 

“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan  fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pembangunan RSUD Koltim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Pembangunan RSUD ini sementara berlangsung di Jalan Poros Kolaka-Kendari, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lokasinya sekitar 10 kilometer (km) atau 15 menit berkendara dari kantor Bupati Koltim, pusat pemerintahan di Kecamatan Tirawuta.

Sementara, jarak Kabupaten Koltim ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, sekitar 113 km atau 2-3 jam berkendara.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz.

Pertemuan dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana.

Aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar 

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan lagi kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

Termasuk di antaranya untuk membeli kebutuhan Azis yang juga Bupati Koltim.

Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT KPK, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Rangkaian OTT KPK berlangsung di 3 kota dan provinsi berbeda, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025.

Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Jakarta.

Begitupun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam operasi senyap di Kendari, KPK sebelumnya mengamankan 4 orang, sedangkan Jakarta 3 orang lainnya.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diamankan di Kota Makassar.

Setelah diamankan, Azis diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum ditangkap, Azis sempat menggelar konferensi pers di Makassar, pada petang harinya.

Dia membantah dirinya terjaring OTT KPK seiring kabar yang berhembus sebelumnya.

Namun pada malam hari, KPK menangkapnya usai mengikuti agenda partai hingga ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu dinihari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved