KPK OTT di Sulawesi Tenggara
Update Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur Kemenkes, 2 Terdakwa Sidang di Kendari
Simak update dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Ringkasan Berita:
- KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes Ghotama Airlangga.
- Dua di antara 5 tersangka kasus yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ini mulai menjalani sidang di PN Kendari, Provinsi Sultra.
- Kasus berawal dari proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar. KPK menduga terjadi pengkondisian lelang dengan kesepakatan commitment fee yang diduga mengalir ke Bupati Abdul Azis.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak update dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 5 tersangka, salah satunya adalah Bupati Koltim Abdul Azis.
Dua tersangka KPK yang menjadi terdakwa yakni Dedy Karnady dan Arif Rahman mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra.
Pada Rabu (05/11/2025), KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Fasyankes Kemenkes) Ghotama Airlangga.
Komisi anti rasuah juga memanggil 3 saksi lainnya selain Ghotama, yaitu Romadona selaku PNS/Katimker Fasyankes Rujukan Kemenkes.
Dua pihak swasta yakni Bambang Nugroho (Direktur PT Pilar Cadas Putra), dan Cahyana Dharmawan Putra (Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri).
Agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Rabu (05/11/2025).
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, dalam keterangan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
KPK sebelumya juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, Selasa (23/9/2025) lalu.
Penyidik juga memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur sekaligus Wakil Bupati atau Wabup Koltim, Yosep Sahaka.
Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim:
1. Ghotama Airlangga (Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes)
2. Romadona (PNS/Katimker Fasyankes Rujukan Kemenkes)
Baca juga: 2 Tahanan KPK Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kelas IIA Kendari
3. Bambang Nugroho (Direktur PT Pilar Cadas Putra)
4. Cahyana Dharmawan Putra (Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri)
5. Azhar Jaya (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes)
6. Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta)
7. Liendha Andajani (Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes)
8. Gusti Putu Artana (Ketua Pokja)
9. Harry Ilmar (Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kolaka Timur)
10. Dany Adirekson (Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Pokja di Kabupaten Koltim)
11. Haeruddin (PNS)
12. Nia Nursania (Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes)
13. Yayan Alfian (Kasi Pidsus Kejari Kolaka)
14. Yosep Sahaka (Plt Bupati Kolaka Timur/Wabup Koltim)
15. Aspian Suute (Kepala BKAD Koltim)
16. Ruri Purwandi (Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes)
17. Fajar Sukarno (GM Aryaduta Menteng)
18. Feggy Istiana (Teller Bank Sultra Cabang Jakarta)
Selain itu, KPK sudah memanggil 8 saksi lainnya di Polda Sultra:
19. Roynal (ASN Dinas PU Kolaka Timur)
20. Irwan (Regional Operation Manager Fore Coffee)
21. Suchiana Adam (Area Manager Fore Coffee)
22. Rini Hapsari Hadju (PNS)
23. Nur Kiswan (swasta/Site Manager PT Pilar Cadas Putra)
24. Thian (Staf KSO PT Pilar Cadas Putra)
25. Wahyu Amardika (mahasiswa)
26. Dedi Indrawan Saputra (PNS)
5 Tersangka
Dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), KPK menetapkan 5 tersangka yakni:
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Bupati Koltim;
Baca juga: KPK Ungkap Cerita Pengejaran Bupati Kolaka Timur dari Kendari ke Makassar Via Balikpapan, Penyadapan
2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025), Dedy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep dikutip dari Kompas.com.
Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Para tersangka termasuk Abdul Azis selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Dalam perkembangannya, 2 di antara 5 tersangka menjadi terdakwa dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kendari, Provinsi Sultra.
Kedua terdakwa yakni Dedy Karnady dan Arif Rahman.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Arif dan Dedy menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (29/10/2025).
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung, Rabu, 12 November 2025 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya sudah merampungkan proses penyidikan terhadap Dedy dan Arif yang kemudian menjalani persidangan di PN Kendari.
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025), mengatakan, kedua tersangka juga dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
“Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ujarnya.
Albar menambahkan, selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK.
“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembangunan RSUD Koltim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Pembangunan RSUD ini sementara berlangsung di Jalan Poros Kolaka-Kendari, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Lokasinya sekitar 10 kilometer (km) atau 15 menit berkendara dari kantor Bupati Koltim, pusat pemerintahan di Kecamatan Tirawuta.
Sementara, jarak Kabupaten Koltim ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, sekitar 113 km atau 2-3 jam berkendara.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz.
Pertemuan dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana.
Aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan lagi kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
Termasuk di antaranya untuk membeli kebutuhan Azis yang juga Bupati Koltim.
Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT KPK, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Rangkaian OTT KPK berlangsung di 3 kota dan provinsi berbeda, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025.
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Jakarta.
Begitupun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam operasi senyap di Kendari, KPK sebelumnya mengamankan 4 orang, sedangkan Jakarta 3 orang lainnya.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diamankan di Kota Makassar.
Setelah diamankan, Azis diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ditangkap, Azis sempat menggelar konferensi pers di Makassar, pada petang harinya.
Dia membantah dirinya terjaring OTT KPK seiring kabar yang berhembus sebelumnya.
Namun pada malam hari, KPK menangkapnya usai mengikuti agenda partai hingga ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu dinihari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-proyek-RSUD-Kolaka-Timur-Sulawesi-Tenggara-seret-Bupati-Koltim-Abdul-Azis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.