KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Update Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur Kemenkes, 2 Terdakwa Sidang di Kendari

Simak update dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kolase foto arsip Tribun/Abdul Qodir, akun KPK, dok TribunnewsSultra.com
KASUS RSUD KOLTIM - Kolase foto arsip 5 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang salah satunya Bupat Koltim Abdul Azis, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, serta gedung Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Kota Kendari. Update kasus ini, KPK kembali memeriksa saksi-saksi, sementara 2 dari 5 tersangka mulai menjalani persidangan di PN Kendari. 

Selain itu, KPK sudah memanggil 8 saksi lainnya di Polda Sultra:

19. Roynal (ASN Dinas PU Kolaka Timur)

20. Irwan (Regional Operation Manager Fore Coffee)

21. Suchiana Adam (Area Manager Fore Coffee)

22. Rini Hapsari Hadju (PNS)

23. Nur Kiswan (swasta/Site Manager PT Pilar Cadas Putra)

24. Thian (Staf KSO PT Pilar Cadas Putra)

25. Wahyu Amardika (mahasiswa)

26. Dedi Indrawan Saputra (PNS)

5 Tersangka

Dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Bupati Koltim;

Baca juga: KPK Ungkap Cerita Pengejaran Bupati Kolaka Timur dari Kendari ke Makassar Via Balikpapan, Penyadapan

2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD. 

3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. 

4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP). 

5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved