Berita Kolaka

Dit Samapta Polres Kolaka Gerebek Pelaku Pembuatan SIM Palsu, Terbongkar Usai Operasi Sikat Anoa

Polres Kolaka Sulawesi Tenggara saat mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum di sebuah wisma

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Dokumentasi Polres Kolaka
PENGAMANAN - Satuan Samapta Polres Kolaka saat mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum di sebuah wisma di Jalan Usman Rencong Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Satuan Samapta Polres Kolaka saat mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum di sebuah wisma di Jalan Usman Rencong Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/11/2025).

SIM BII Umum adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan milik umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan di atas 1.000 kg. 

Contohnya termasuk truk trailer pengangkut barang besar antar kota. 

Penangkapan ini dilakukan personel Dit Sat Samapta Polres Kolaka saat melaksanakan operasi rutin.

Setelah diamankan, kedua pelaku masing masing berinisial MF dan D langsung diserahkan ke Satlantas Polres Kolaka.

Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Indah Lestari mengatakan kalau terbongkarnya kejadian ini usai pihak Ditsamapta melakukan operasi rutin.

Di salah satu wisma mereka pun menemukan dua orang pria yang diduga sedang menjalankan aksi pembuatan SIM palsu.

Baca juga: Detik-detik Pembuat SIM Palsu Ditangkap Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Beroperasi Sejak 2020

"Sat Samapta melaksanakan operasi Sikat Anoa , kemudian saat dilakukan operasi di temukan di salah satu kamar wisma Kolaka Indah kamar nomor 02 , MF sedang mencetak beberapa SIM, kemudian personel samapta menghubungi piket dan mengamankan MF dan DA," ujarnya.

Dari hasil interogasi, kata Indah kalau kedua pelaku mengakui menjalankan praktek pembuatan SIM palsu.

"Dari keterangan awalnya mengakui telah melakukan TP Pemalsuan SIM BII Umum," ujarnya. 

Kata Indah saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke tim Reskrim Polres Kolaka. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved