Berita Sulawesi Tenggara

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Libatkan Adik Bupati Koltim, Kini Ditangani JPU Kejati Sultra

Dugaan pemalsuan penandatanganan melibatkan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Rahim H Jangi kini dilimpahkan JPU Kejati Sultra.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Husni Husein
Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif menggelar jumpa pers dalam kasus Dugaan pemalsuan penandatanganan melibatkan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Rahim H Jangi pada Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Dugaan pemalsuan penandatanganan melibatkan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Rahim H Jangi kini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.

Diketahui, Abdul Rahim H Jangi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan tandatangan direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo.

Kasus yang menyeret saudara Bupati Koltim itu turut melibatkan Leo Robert Halim sebagai fasilitator Abdul Rahim H Jangi saat melakukan rapat umum pemegang saham atau (RUPS).

Baca juga: Kejati Sultra Sosialisasi Pentingnya Restorative Justice, Solusi Penyelesaian Perkara Pidana

Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan kedua berkas tersangka ini telah diterimanya usai ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

"Iya. Namun tentu Kejati harus terlebih dahulu melakukan penelitian dengan tempo waktu 14 hari untuk penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan," katanya pada Kamis (22/12/2022).

Sambungnya, ketika telah lengkap, maka perkara diterbitkan P21 atau perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.

Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif menggelar jumpa pers dalam kasus Dugaan pemalsuan penandatanganan melibatkan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Rahim H Jangi pada Kamis (22/12/2022).
Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif menggelar jumpa pers dalam kasus Dugaan pemalsuan penandatanganan melibatkan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Rahim H Jangi pada Kamis (22/12/2022). (TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

"Kalau penahanan tersangka itu masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian, namun yang jelas berkas keduanya itu sudah masuk ya," jelasnya.

Keyu Zulkarnain Arif juga menuturkan kedua tersangka dapat dikenakan ancaman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 KUHP.

"Berdasarkan hukum acara pidana lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, (PT Mandala Jayakarta), Rustam Herman menerangkan atas kasus yang melibatkan adik pejabat di Koltim ini pihaknya juga menggugat di Pengadilan Negeri Kendari.

Selain dua nama yang mencuat, pihaknya pun mengantongi sejumlah nama dugaan dalam mafia yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Teken MoU dengan Kejari Kendari, Sinyal Peringatan Untuk OPD

"Ada beberapa nama diantaranya, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil. Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved