Rabu, 22 April 2026

Berita Kendari

Puluhan TKBM di Bungkutoko Datangi PN Kendari, Usai Dua Rekannya Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Pelabuhan Bungkotoko mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
zoom-inlihat foto Puluhan TKBM di Bungkutoko Datangi PN Kendari, Usai Dua Rekannya Diduga Terlibat Pemalsuan Surat
Sugi Hartono
Sejumlah buruh saat menyaksikan sidang pemalsuan surat dalam kasus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo (22/12/2022) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Pelabuhan Bungkotoko mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedatangan TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri untuk memberikan dukungan moril kepada rekan sesama buruh pelabuhan.

Sebab saat ini dua rekan mereka sedang menjalani sidang pembelaan di PN Kendari, yakni Muhammad Asnawi dan Mudasir.

Keduanya dilaporkan telah memalsukan surat permohonan audit yang ditujukan kepada Dinas Koperasi Provinsi Sultra.

Baca juga: Fitri Asis Ibu Muda Serba Bisa di Wakatobi, Nikmati Peran Ganda di Keluarga dan Aktif Berkomunitas

Mengenai pengelolaan uang koperasi di Tunas Bangsa Mandiri

Tunas Bangsa Mandiri sendiri merupakan wadah yang menaungi tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.

Kasus ini berawal ketika Asnawi dan Mudasir menangkap adanya keresahan di kalangan buruh.

Mengenai keterbukaan pengelolaan uang koperasi di Tunas Bangsa Mandiri.

Keduanya kemudian bersurat kepada Dinas Koperasi Sultra untuk melakukan audit pengelolaan uang tersebut.

Belakangan surat tersebut bermasalah dan dilaporkan Irwan dengan kasus pemalsuan surat.

Baca juga: Gegara PDKT ke Wanita yang Sama, Dua Kelompok Pemuda di Kendari Terlibat Tawuran

Alasannya kedua terdakwa itu telah dilakukan pemecatan dan tidak berhak lagi mengatasnamakan koperasi tunas bangsa.

Pengacara terdakwa dalam sidang pembelaan mengatakan surat tersebut tidak bisa dikatakan palsu.

Karena keduanya masih masuk dalam struktur kepengurusan,

"Tidak ada itikad buruk dari kedua terdakwa mengenai penerbitan surut tersebut."

Baca juga: Penyebab Gangguan Indihome dan Telkomsel Hari ini hingga PT Telkom Sampaikan Permintaan Maaf

"Hanya mengakomodasi kecurigaan buruh agar dilakukan audit Dinas Koperasi agar supaya kecurigaan teman teman buruh terkait adanya penggelapan di koperasi tersebut bisa terbuka," ucapanya Didepan Majelis Hakim

Menurutnya dalam surat tersebut, kedua cliaentnya menggunakan nama mereka sendiri.

Bukan mengatas namakan ketua atau pengurusan lain.

Selain itu pihak Pengacara menyoroti mengenai tata cara pemecatan kedua terdakwa yang menurut mereka prematur.

Untuk itu Ia berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa (*)

(Sugi Hartono/Tribunnewssultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved